Siaran Kabar - Merangin| Perkembangan terbaru, Polres Merangin telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/244/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026 terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh warga Desa Pulau Aro.
Dalam surat yang ditandatangani atas nama Kapolres Merangin melalui Kasatreskrim tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Seling, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Merangin.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/191/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/236/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut perkara yang dilaporkan mengacu pada Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan, serta turut merujuk ketentuan dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 144 huruf f, dan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Rully Octora, S.H., menyatakan terbitnya SP2HP menunjukkan bahwa laporan para korban telah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
"Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporan ini. Namun kami juga berharap proses penyelidikan dapat segera dituntaskan sehingga para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rully.
Pihak korban juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu, mengingat prinsip penegakan hukum bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Tim)


