Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

KKDBI Minta Surat Edaran Wali Kota Medan Dicabut: Dinilai Diskriminatif dan Lukai Pedagang Serta Konsumen

2/24/2026 | 16:41 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T13:05:12Z





MEDAN // siarankabar.com – Komunitas Konsumen Daging Babi Indonesia (KKDBI) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait Surat Edaran Wali Kota Medan yang mengatur penjualan daging non-halal. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (24/2).


Dalam keterangannya, KKDBI mengungkapkan bahwa polemik terkait daging babi di Sumatera Utara sejatinya telah diselesaikan sejak enam tahun lalu.


Disebutkan, pada 13 Februari 2020, Komunitas Konsumen Daging Babi Indonesia diterima oleh unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut.


Dok. Arsip 2020

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, antara lain Kapolda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Ketua DPRD Sumut, dan Gubernur Sumatera Utara.
“Bahwa polemik babi di Sumatera Utara saat itu telah dinyatakan selesai,” demikian pernyataan KKDBI.


Namun, tepat enam tahun berselang, pada 13 Februari 2026, di tanggal dan bulan yang sama, Wali Kota Medan menerbitkan Surat Edaran yang dinilai kembali memunculkan polemik di tengah masyarakat.


KKDBI menilai edaran tersebut sangat melukai hati para pedagang dan konsumen daging babi di Kota Medan. Oleh karena itu, mereka secara tegas meminta agar Surat Edaran tersebut segera dicabut.


Untuk itu kami dari Komunitas Konsumen Daging Babi Indonesia meminta agar Surat Edaran Wali Kota Medan segera dicabut karena bersifat diskriminatif,” tegas pernyataan tersebut.


Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh:


- Ketua Umum KKDBI, Dr. Dra. Murniati Tobing, M.Si
- Sekretaris Jenderal, Sondang Hasugian


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan pencabutan Surat Edaran tersebut.***


💻Editor: Redaksi siarankabar

×