Siaran Kabar | Bali - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas I Semarang Puguh Setiawan Jhody, SH, MH tampil sebagai pembicara dalam ajang 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang diselenggarakan di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Badung, Bali. Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri sekitar 400 delegasi dari 44 negara yang membahas penguatan sistem probation and parole atau bimbingan kemasyarakatan.
Forum internasional ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisi KUHP dan KUHAP terbaru, khususnya melalui optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) agar semakin selaras dengan praktik terbaik di tingkat global.
Dalam paparannya, Puguh Setiawan Jhody menyampaikan kondisi saat ini Lapas dan Rutan terkait over kapasitas sehingga menjadi perhatian dalam sistem pemasyarakatan dan peradilan pidana. Mengangkat materi "The Legal Policy of Community Service in Indonesia : The Dialectic Between Offenders Rehabilitation and Punitive Culture in Society", dapat diartikan sebagai :
"Kebijakan Hukum Pidana Kerja Sosial di Indonesia: Dialektika antara Rehabilitasi Pelaku dan Budaya Punitif Masyarakat"
Kebijakan Hukum Pidana Kerja Sosial di Indonesia (The Legal Policy of Community Service in Indonesia) mengatur kebijakan hukum yang menjadikan kerja sosial (social work) sebagai salah satu jenis pidana pokok atau alternatif pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Tujuannya untuk mengatasi overkapasitas (kelebihan kapasitas) di penjara dan menggeser paradigma dari sekadar menghukum menjadi memperbaiki pelaku.
Partisipasinya dalam forum ini, Puguh menyampaikan kebahagiaannya, Merupakan sebuah kehormatan bagi kami dapat berpartisipasi diberikan kepercayaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai pembicara dalam 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026. Forum ini menjadi ruang yang sangat berharga untuk bertukar gagasan, pengalaman, serta praktik terbaik dengan para profesional dari berbagai negara.
"Melalui partisipasi ini, kami berharap materi yang disampaikan dapat berkontribusi dalam memperkuat sistem pemasyarakatan dan peradilan di Indonesia agar semakin selaras dengan standar internasional serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.” terangnya.
Sebagai kesimpulan materi disampaikan upaya pemerintah Indonesia (melalui KUHP Baru) untuk memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai bentuk rehabilitasi yang progresif.
Partisipasi aktif Bapas Kelas I Semarang dalam forum internasional ini menjadi wujud komitmen dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang adaptif, profesional, dan berdampak bagi masyarakat.


