Tapteng // Siarankabar.com – Hasrul Aziz Sikumbang, jurnalis Media Warta Poldasu, secara resmi melaporkan oknum Kepala Keamanan Bandara Pinangsori berinisial ER ke Polres Tapanuli Tengah, di Pandan, Sumatera Utara, Selasa (27/1/2026).
Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Usai menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Tapanuli Tengah, Hasrul membenarkan bahwa dirinya adalah sosok yang berbicara dalam video viral yang beredar di media sosial, khususnya melalui akun Facebook.
Hasrul menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik di Bandara Pinangsori, pada Kamis (22/1/2026), untuk menindak lanjuti informasi terkait kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka memantau penanganan pascabencana di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jum'at (23/1/2026).
“Saya berada di bandara dalam kapasitas sebagai jurnalis, untuk mendapatkan informasi sekaligus meliput kedatangan dan rangkaian kegiatan Mendagri bersama Gubernur Sumut, selama kunjungan di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Hasrul.
Namun, saat hendak mencari informasi untuk melakukan peliputan, Hasrul mengaku mendapat perlakuan yang tidak semestinya dari oknum Kepala Keamanan Bandara Pinangsori berinisial ER, yang mengusirnya serta kendaraannya dari area parkir Bandara, dengan alasan parkir tersebut untuk tamu VIP, sementara orang lain yang bukan tamu VIP diperbolehkan.
Menurut Hasrul, tindakan ER tersebut, bagian dari upaya menghalang-halangi dirinya dalam menjalankan tugas jurnalistik, meskipun telah menjelaskan identitas dan maksud kehadirannya sebagai wartawan, sebagaimana dalam video viral tersebut.
“Saya sudah menjelaskan bahwa saya sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun tetap diusir dan diperlakukan tidak profesional. Ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Hasrul menilai tindakan oknum tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hasrul yang akrab disapa dengan Abu Nisa tersebut, berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum, serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Saya melapor bukan untuk mencari sensasi, tapi demi menegakkan marwah pers dan melindungi kebebasan jurnalis dalam bekerja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tapanuli Tengah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara pihak Bandara Pinangsori belum dikonfirmasi terkait laporan dimaksud. (Tim)
Editor: Redaksi


