Labuhanbatu Utara // Siarankabar.com — Bendahara Gerakan Bangsa Tani (Gerbang Tani) DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara, Zaini Hafiz Pohan, angkat suara terkait penggusuran tanah dan rumah masyarakat yang diduga dilakukan oleh PT SMART di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Zaini Hafiz Pohan menegaskan bahwa lahan yang digusur tersebut merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang seharusnya dilindungi oleh negara dan diperuntukkan bagi masyarakat, bukan justru dirampas oleh korporasi.
“Kami menilai tindakan penggusuran yang dilakukan PT SMART sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar hak-hak dasar masyarakat. Tanah tersebut merupakan LPRA, yang secara jelas menjadi bagian dari agenda reforma agraria nasional,” tegas Zaini Hafiz Pohan.
Ia menyampaikan bahwa reforma agraria bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi rakyat kecil, khususnya petani dan masyarakat adat. Oleh karena itu, segala bentuk penggusuran sepihak dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan kebijakan pemerintah pusat.
Zaini juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT SMART apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Kami mendesak pemerintah agar bertindak tegas, melakukan evaluasi perizinan, serta menghentikan segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Gerbang Tani DPW PKB Sumut, lanjut Zaini, akan terus mengawal persoalan ini dan siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berdiri bersama rakyat. Hak atas tanah adalah hak hidup, dan itu wajib dilindungi oleh negara,” tutupnya. (Rabil)
💻Editor: Meijieli Gulo


