MEDAN, Siarankabar.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bergerak cepat merespons laporan warga terkait aksi kejahatan jalanan (begal) yang meresahkan masyarakat.
Di bawah pimpinan Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Purba, petugas berhasil meringkus tiga residivis komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Dwi Darmawan (22), warga Jalan Jati Luhur Pasar 10 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan; Reza Agus Pratama (21), warga Jalan Surya Haji, Dusun VII Percut Sei Tuan; serta Amar Ferdiansyah Siregar (20), warga Jalan Besar Tembung.
Korban Dibacok di Jalan Metrologi
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa ketiga pelaku terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Raja Iman Silalahi, pada 10 November 2025 di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Modus mereka adalah membuntuti korban dengan sepeda motor, kemudian memepet dan membacok korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Dalam kondisi bersimbah darah, korban melapor ke Mapolsek Medan Tembung.
Tertangkap di Penginapan dan Pergudangan
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Tim Jatanras untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV, petugas akhirnya menangkap ketiga pelaku di sebuah penginapan di Jalan Karuntung, Kecamatan Medan Perjuangan, serta di kawasan pergudangan, pada Senin (17/11) dini hari.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, senjata tajam jenis parang, handphone milik korban, dan kalung emas.
Tidak Segan Membacok Korban
“Dalam aksinya, para pelaku tidak segan-segan membacok korban menggunakan parang,” ujar Kombes Ricko. Ia memastikan ketiga pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kombes Ricko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditreskrimum Polda Sumut dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Editor: Meijieli Gulo


