Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Plang Kepemilikan Ahli Waris Rusak Usai Sidang Lapangan PTUN Medan, Diduga Dihancurkan OTK

11/17/2025 | 19:27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-17T12:27:29Z




TAPTENG | siarankabar.com – Sejumlah plang bertuliskan “Dilarang Masuk” milik ahli waris Sutan Mulia Maragampo Siregar ditemukan dalam kondisi rusak pasca pelaksanaan sidang lapangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Perkara Nomor 56/G/2025/PTUN Medan, Jumat (14/11/2025).

Plang-plang tersebut sebelumnya dipasang sebagai penanda kepemilikan lahan dan pembatas akses di wilayah Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun setelah sidang lapangan digelar, beberapa plang ditemukan rusak dan terkoyak oleh orang tak dikenal (OTK).

Hingga kini, pihak ahli waris belum mengetahui secara pasti pelaku perusakan tersebut. Mereka menyebut tindakan itu tidak hanya merugikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan baru di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Perwakilan keluarga ahli waris, Rahmad Siregar, mengecam keras perusakan tersebut.

“Kami sangat keberatan dan merasa dirugikan. Plang itu kami pasang sebagai penegasan bahwa lahan ini milik keluarga Ahli Waris Sutan Mulia Maragampo Siregar. Merusaknya berarti tidak menghargai keberadaan kami,” ujarnya, Senin (17/11/2025).



Rahmad menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Kami akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Berharap pelaku dapat segera diusut, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi situasi,” tambahnya.



Hingga berita ini diterbitkan, situasi Kamtibmas di Desa Lumut Maju masih belum dapat dipastikan kondisinya, ibarat sungai yang tampak tenang di permukaan, namun menyimpan arus kuat di dalamnya.


Penulis: Samo Lahagu || Editor: Meijieli Gulo
×