Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Dugaan Pemerasan Penyidik dan Kasus Restorative Justice Laura Yang Raib 150 Juta, Kuasa Hukum Laura Lapor Polda Bali

11/04/2025 | 10:18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-04T03:19:01Z



Bali, Siarankabar.com – Kuasa hukum Laura, Adv. Niran Nuang Ambo, SH., MH., bersama rekan dari Centrale Law Firm, Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH., angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam kasus kliennya. (4/11)


Laura saat ini menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 187 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan menurut pengakuan kuasa hukumnya, penyidik diduga meminta uang Rp 50 juta sebagai bagian dari proses kasus tersebut.


Laura sudah membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta kepada korban di Villa, Jalan Karang Suwung Gang Rambutan, Tibubeneng. Uang itu dimaksudkan untuk pengajuan penyelesaian secara Restorative Justice (RJ). Namun hingga kini, proses RJ belum terealisasi dan dana tersebut belum dikembalikan.


"Klien kami membayar Rp 150 juta agar proses RJ bisa berjalan, tapi hingga sekarang tidak ada progres. Bahkan, ada indikasi pemerasan dari penyidik yang meminta tambahan Rp 50 juta dengan jaminan surat dari klien kami," tegas Adv. Niran.


Dalam perkembangan terbaru, Laura dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan warga negara asing asal Spanyol bernama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Badung segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan kepada Laura, seorang WNI, yang menurut kuasa hukumnya cenderung diperlakukan tidak adil dibandingkan pihak WNA.


"Posisi Laura harus diperhatikan, jangan sampai WNA lebih diutamakan daripada WNI dalam proses hukum ini," tambah Adv. Sri Kinanti.


Kini, laporan pidana dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan telah dilayangkan. Semua bukti dalam bentuk video pengakuan, surat pernyataan, hingga dokumen kesepakatan perdamaian dikantongi oleh tim hukum.


"Semua bukti yang kami punya menunjukkan bahwa RJ sebenarnya bisa dan sudah disepakati, namun sengaja dibiarkan tidak berjalan. Kami akan terus berjuang agar klien kami mendapatkan keadilan yang sepatutnya," pungkas Adv. Niran. (Red/tim)


Editor: Bung Meiji
×