Tapteng, Siarankabar.com - Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah diduga kutip retribusi galian C tanah urug ilegal, milik inisial MPS yang berlokasi di Kelurahan Bunan Lumban, Kecamatan Tukka, Tapteng, Senin (3/11/2025).
Hal ini terungkap setelah adanya pernyataan dari pemilik galian C ,MPS dan slip pembayaran retribusi pembayaran ke Bank Sumut sebesar Rp 1.502.000 (satu juta lima ratus dua ribu rupiah).
Dikonfirmasi kepada Kepala BPKAD, Rudi Hartono mengungkapkan terkait pengutipan tersebut karena adanya izin dari dinas perizinan.
"Adanya kesepakatan dari dinas perizinan, kita lakukan pengutipan sebesar 20 persen dari total persentase penghasilan galian perbulan," ujarnya.
F. Simanungkalit Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng ketika ditemui diruang kerjanya soal adanya dugaan pengutipan galian C ilegal mengungkapkan hal ini karena adanya kebijakan 5 Dinas dan bukan izin galian C.
"Tidak ada kewenangan kita dalam memberikan izin galian C, itu ada di Provinsi sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
Ia juga menjelaskan izin yang dikeluarkan hanya izin pengalihan fungsi lahan menjadi tapak rumah dengan ukuran 30 meter x 50 meter.
"Tanah yang diurug tidak boleh diperjual belikan," ungkapnya.
Dari penjelasan kedua instansi ini, berbanding terbalik dari keterangan pemilik galian. MPS menjelaskan ia beroperasi karena sudah membayar retribusi daerah dan mengurus izin di Dinas (PMPPTSP), dan tinggal menjemput saja.
"Sebesar 20 persen dari hasil galian kami bayar untuk retribusi daerah setiap bulan sesuai dari kesepakatan Dinas perizinan, Kepala BPKAD, Satpol-PP, PUPR dan Dinas DLH," terangnya.
"Sudah capek kami beroperasi kucing-kucingan selama ini, dan kami jual tanah sebesar 50 ribu per dam truck ," timpalnya.
(SL).
Editor: Bung Meiji


