Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Setahun Kasus “Sunlight”, Miranda Purba Beri Kue ke Polres Rokan Hulu Sebagai Bentuk Protes

10/30/2025 | 08:33 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-30T01:33:24Z



ROKAN HULU (RIAU), Siarankabar
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Miranda Purba, warga Ujung Batu, Riau, hingga kini belum mendapat keadilan. Rabu (29/10/2025), Miranda melakukan aksi simbolik dengan memberikan kue bertuliskan “1 Tahun Kasus Sunlight” kepada penyidik Polres Rokan Hulu, sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan laporannya yang dinilai tidak berpihak kepada korban.


Kuasa hukum Miranda, Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H., dan rekan, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga pada awal tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/24/I/2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025. Namun, laporan tersebut justru dihentikan oleh penyidik dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/15/VI/2025/Reskrim.


“Miranda sudah menjalani berbagai tekanan dan kekerasan dari suaminya, namun justru dia yang kini dikriminalisasi. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata terhadap korban KDRT,” ujar Riawindo.



Kasus yang disebut “Kasus Sunlight” bermula dari peristiwa pada 29 Oktober 2024, ketika Miranda, yang saat itu tengah tertekan karena suaminya tidak pulang selama tiga hari dan menelantarkan keluarga, meneteskan sedikit cairan pencuci piring (Sunlight) ke mulut anaknya sebagai bentuk ancaman agar sang suami pulang. Aksi itu direkam dan dikirim kepada suaminya, Hoddi Frima, namun bukannya merespons, sang suami justru melapor ke polisi.


Beberapa jam kemudian, Hoddi datang bersama enam orang anggota kepolisian ke rumah Miranda dan membawanya untuk pemeriksaan. Sejak itu, Miranda justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana Nomor: LP/B/183/X/2024/SPKT POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, dan kini berstatus sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor 434/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, yang akan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa pada 4 November 2025 mendatang.


Sementara itu, laporan Miranda terkait dugaan KDRT oleh suaminya telah dihentikan tanpa kejelasan. Padahal, dalam Surat Rujukan Pasien Rawat Jalan Nomor: 091/RSAB-UB/YANMED/RM/SRPRJ/12/2022/Rev 00, Miranda tercatat mengalami depresi berat dengan gejala psikotik akibat tekanan dan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.

“Memberikan kue itu bukan untuk merayakan, tapi sebagai bentuk sindiran kepada penegak hukum agar membuka mata bahwa sudah satu tahun kasus ini berjalan tanpa keadilan,” ungkap Miranda dengan suara bergetar.


Kini, Miranda Purba masih berjuang menegakkan keadilan di tengah tekanan hukum dan stigma sosial. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara utuh — bukan hanya dari tindakan yang dilakukannya, tetapi dari latar belakang penderitaan dan kekerasan yang selama ini ia alami. (Red)


💻Editor: Meiji Gulo
×