![]() |
Foto: Ilustrasi |
Brebes || Siarankabar – Sebuah surat pernyataan yang diterbitkan MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, viral di media sosial dan menuai kontroversi. Pasalnya, isi surat tersebut meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat pihak sekolah melalui jalur hukum apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat itu terdapat enam poin yang harus disetujui orangtua atau wali murid untuk menerima program MBG. Selain persoalan keracunan, orangtua juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika nampan khusus MBG hilang atau rusak.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Brebes, Mad Sholeh, membenarkan adanya surat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Kemenag Brebes telah meminta pihak sekolah mencabut pernyataan itu karena diterbitkan tanpa koordinasi dengan instansinya.
“Betul, kami sudah minta agar pihak madrasah menarik kembali surat itu. Tidak ada koordinasi sebelumnya dengan Kemenag,” ujar Mad Sholeh, dikutip dari Kompas.com.
Program MBG sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang ditujukan untuk meningkatkan asupan gizi peserta didik di sekolah.
📝Editor: Meiji Gulo