Tapteng || siarankabar - Akibat kehilangan Minyak 60 Ton Di PT Asahi, Kecamatan sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Berujung Pemecatan sepihak kepada Dua Orang Satpam tanpa bukti yang bekerja di salah satu perusahan perikanan yang berada di Pondok Batu.
Hal ini diketahui setelah kedatangan anggota DPRD Tapteng, Famoni Gulo yang bertemu langsung dengan Humas PT ASAHI. Kunjungan ini merupakan hasil dari aspirasi pada saat reses, dalam menampung aspirasi masyarakat.
Humas PT ASAHI, David Ambarita Hutabarat dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa perusahan melakukan PHK sudah pada aturan undang-undang yang berlaku.
"PHK terhadap kedua Satpam tersebut, kita temukan mereka kerjasama dengan pihak lain dalam hilangnya 60 Ton minyak solar," ucap Humas, Selasa (16/09/2025).
Ia juga menjelaskan tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian mengingat kasihan pada keluarga kedua orang satpam tersebut.
"Kasihan keluarganya nanti, walaupun kita dari perusahan mengalami kerugian atas kejadian tersebut sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," terang David.
Regar, salah satu Satpam PT ASAHI yang di PHK kepada awak media mengungkapkan, ia tidak terlibat soal hilangnya minyak solar tersebut.
"Bila saya terlibat, pastinya sudah ada proses hukum dari kepolisian, tetapi kenapa perusahan tidak melaporkan saya," ungkapnya.
"Malah saya diberhentikan dan tidak di beri hak saya sebagai karyawan yang telah bekerja puluhan tahun," timpal Regar.
Famoni Gulo yang juga hadir dan mempertanyakan bagaimana soal hak karyawan yang di PHK tersebut, mengharapakan agar ada perhatian secara kemanusiaan dan undang-undang ketenagakerjaan agar diperhatikan oleh perusahan.
"Kita akan membantu setiap keluhan dari masyarakat, terlebih kasus PHK dua orang satpam yang dilakukan secara sepihak oleh perusahan ASAHI, akan coba kita telusuri," tutupnya.
🖍️Penulis: SL
💻Editor: Meijieli Gulo