Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗕𝗛 D𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗕𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗼𝘀𝗯𝗮𝗻𝗸𝘂𝗺𝗱𝗲𝘀

Kamis, 28 Agustus 2025 | 3:53:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-28T08:53:44Z



Banda Aceh, Siarankabar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menegaskan pentingnya peran Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan hukum. Penekanan ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Kontrak Adendum Bantuan Hukum Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Bangsal Garuda, Kamis (28/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut bahwa salah satu agenda penting dalam adendum tersebut adalah mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Menurutnya, kehadiran Posbankum tersebut merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum dengan warga di tingkat akar rumput.

“Kami ingin PBH tidak hanya berfokus pada perkara litigasi, tetapi juga hadir di desa-desa. Posbankumdes bisa menjadi ruang pertama bagi masyarakat untuk berkonsultasi, mendapatkan edukasi, hingga pendampingan hukum,” ujar Meurah Budiman dalam sambutannya.

Ia menambahkan, pembentukan Posbankumdes sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperluas akses keadilan. Selama ini, keterbatasan jarak dan biaya sering menjadi kendala bagi masyarakat desa untuk mengakses layanan hukum di pusat kota.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menyampaikan bahwa adendum kontrak tahun ini tidak hanya soal teknis pendanaan, tetapi juga memperkuat peran strategis PBH sebagai mitra negara.

“Adendum ini menekankan aspek keberlanjutan. PBH harus mampu memperluas jangkauan pelayanan, tidak hanya di ibukota kabupaten, tetapi juga menjangkau desa melalui Posbankumdes. Inilah wujud komitmen kita bersama dalam memastikan bantuan hukum benar-benar hadir untuk semua lapisan masyarakat,” kata Ardiningrat.

Menurutnya, jika Posbankumdes dapat dibentuk secara merata, maka masyarakat desa akan lebih terlindungi dari potensi ketidakadilan hukum. Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menegaskan hak warga negara miskin untuk memperoleh pendampingan hukum.

Kemenkum Aceh berharap PBH dapat melihat pembentukan Posbankumdes bukan sekadar kewajiban kontraktual, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun sistem hukum yang inklusif. 

“Bantuan hukum bukan hanya urusan prosedural, tetapi juga soal keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red)


Editor: Meijieli Gulo 
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update