Medan, Siarankabar.com – Peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin kompleks dan canggih. Tak lagi terbatas pada sabu atau ekstasi, narkotika kini disusupkan dalam bentuk liquid vape dan zat sintetis berbahaya jenis New Psychoactive Substances (NPS) yang belum diatur dalam regulasi nasional.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, serta kegiatan pemusnahan barang bukti di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (3/7/2025).
> “Salah satu kasus paling menonjol yang berhasil kita ungkap adalah pabrik liquid vape yang mengandung narkotika golongan I dan dua zat NPS, yakni PFBP dan PV8. Zat ini sangat berbahaya, namun belum diatur dalam Permenkes, sehingga menjadi celah hukum bagi para pelaku,” jelasnya.
Zat-zat kimia baru tersebut, lanjutnya, memiliki efek yang sebanding dengan sabu dan ekstasi, tetapi tidak dapat dijerat hukum secara langsung karena belum tercantum dalam daftar resmi zat terlarang di Indonesia.
> “Ini adalah ancaman narkotika generasi baru. Generasi muda dan masyarakat umum harus lebih waspada,” tegasnya.
Lima Modus Peredaran Narkoba di Sumut
Sepanjang semester pertama 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut mencatat lima modus utama peredaran narkoba di wilayahnya, yakni:
1. Melalui jalur laut, terutama perairan Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara.
2. Diselundupkan oleh pekerja migran dari luar negeri.
3. Dikirim melalui jasa logistik atau ekspedisi.
4. Diedarkan di tempat hiburan malam, bahkan melibatkan pihak manajemen.
5. Diproduksi secara ilegal di pabrik yang meracik langsung bahan baku narkoba.
> “Sindikat narkoba kini semakin lihai membaca celah pengawasan dan regulasi. Upaya penindakan harus dibarengi dengan pembaruan regulasi dan edukasi publik,” ujarnya.
1,2 Ton Narkoba Diamankan
Dalam periode tersebut, Polda Sumut dan jajaran berhasil menyita 1,2 ton narkoba dari berbagai jenis. Sementara dalam Operasi Antik Toba yang hanya berlangsung selama 21 hari di bulan Juni 2025, polisi mengamankan:
430 kg sabu
200.000 butir ekstasi
95.000 butir happy five
2 kg kokain
6 hektare ladang ganja
Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan, situasi ini membutuhkan respons hukum yang lebih adaptif dan sinergi kuat lintas sektor, termasuk BNN, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
> “Sumatera Utara harus bersiap menghadapi gelombang baru peredaran narkotika. Ini bukan sekadar soal pengungkapan, tapi juga kesiapan negara dalam membangun regulasi dan sistem pengawasan yang menyeluruh,” pungkasnya. (Red)
📝 Editor: Meijieli Gulo