Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

M.R.YEKAWIANTO Korban Penganiayaan Minta Keadilan, Polresta Deli Serdang Diduga Mandul Tak Serius Tangani Kasus - siarankabar.com

Selasa, 10 Juni 2025 | 8:11:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-10T13:11:08Z



Deli Serdang, Siarankabar.com - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/554/VI/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMATRA UTARA, Muhamad Ridho Yekawianto (27), Membuat Laporan Terkait Dengan Dugaan Tindakan Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 351, Yang Terjadi Di Jalan Karya Bakti, Lingkungan 1, Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Deli Sedang

M.R.Yekawianto (Korban) Menceritakan Kronologis Kejadian Yang Menimpa Diri Nya Sebagai berikut, Tepatnya Sekira Pukul 19.25 WIB Melaporkan Atas Nama Inisial "BH" (Pelaku).

Pelaku mendatangi kediaman Korban Pada Hari Jumat 06 Juni 2025, Dan Langsung Memukuli Istri (Bella) Korban.

Dan Pelapor Di Lokasi Kamar Kediaman Korban Bersama Dengan 2 (Dua) Orang Teman Nya, Tanpa Permisi Langsung Memukuli kepala Dan Wajah Korban Dan Istrinya, Sehingga Menimbulkan Memar Di Bagian Kepala Istri Korban, Dan Luka Di Wajah Sebelah Kiri Pelapor

Pelapor Berusaha Untuk Melarikan Diri Tetapi Tetap Terus Di Kejar Oleh Pelaku Hingga Keluar Rumah, Wajah Saksi Pun Di Pukuli Oleh Pelaku Sebanyak 2 Kali.

Kemudian Tetangga Korban Datang Ke Rumah Tersebut berupaya melerai kemudian Pelaku Pergi Bersama temannya Meninggalkan Rumah Pelapor, Ucapnya Kepada Wartawan, Selasa 10 Juni 2025.

Usai Yekawianto Melapor Ke-SPKT Polresta Deli Serdang, yang aneh dan ajaib korban di arahkan Ke Bagian Res Tipikor, Hal tersebut Membuat pelapor Kebingungan.

"Anehnya saya laporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan, malah diarahkan ditangani oleh Pihak Tipikor Polresta Deli Serdang, itu Lah Penyebab Kebingungan saya" Ungkap nya Kepada Wartawan.

Di Konfirmasi Kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar Melalui Nomor Handphone Android Pribadi Nya Bernomor : 0813803XXXX, Menjelaskan Bahwa Persoalan Ini Lagi Di Tangani Oleh Penyidik, jadi Di Harapkan Mohon Sabar Biarlah Penyidik Bekerja Sesuai Dengan Prosudur S.O.P. Yang Berlaku

Mengingat, Menimbang, Keselamatan dan Keamanan Pelapor Dan Istri Telah Mendapatkan Ancaman Dari Pelaku, Korban Pun Di Tanggal 7 Juni 2025 datang ke Polsek Batang Kuis, Untuk Meminta Perlindungan Hukum, Dan Langsung Di Terima Oleh Waka Polsek Batang Kuis Iptu Irwan S.IP.

Wakapolsek Menjelaskan Ke Korban, Apabila Ada Bentuk Gelagat Yang Di Rasakan Oleh Korban seperti Melihat Pelaku Hendak menyantroni Kembali Rumah Korban, supaya Segera Melaporkan Ke Polsek Batang Kuis. (Septian Hernanto)




Editor: Meijieli Gulo
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update