Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

RESMI!!! AMRAKSU Laporkan Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy

Kamis, Oktober 01, 2026 | 20:18 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-01T13:18:41Z

siaran kabar |Jakarta- Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AMRAKSU) resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Tak hanya itu, mereka juga mendesak Kejagung untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan Mobiler di Kabupaten Langkat yang dinilai mandek di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Aksi pelaporan tersebut dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (30/9/2026) siang.


Ketua Umum AMRAKSU, Faidhul Anwar, mengatakan laporan terhadap Kadis Kesehatan Sumut dilatarbelakangi adanya dugaan korupsi yang tidak kunjung selesai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


"Kami menemukan adanya indikasi dugaan korupsi pada pengadaan, Smart Board dan Mobiler sewaktu dia menjabat sebagai PLT Bupati Kabupaten Langkat dan tak kunjung selesai hingga saat ini." ujar Faidhul kepada wartawan.


Menurutnya, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dan data awal sebagai bukti permulaan untuk memperkuat laporan tersebut.


*Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Langkat*


 AMRAKSU menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan Mobiler di Kabupaten Langkat.


Proyek yang bersumber dari Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut, diduga kuat terjadi mark-up harga dan barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.


"Kasus Smart Board dan Mobiler di Langkat ini sudah berbulan-bulan ditangani, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, tidak ada tersangka. Kami menduga ada kekuatan besar yang mencoba mengintervensi. Ada kesan kasus ini jalan di tempat," tegas Faidhul


Oleh karena itu, AMRAKSU secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih kasus tersebut.


"Kami minta Kejagung RI ambil alih. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Kerugian negara sudah jelas di depan mata. Jika dibiarkan, ini akan menjadi catatan buruk penegakan hukum di Sumatera Utara," tambahnya.


AMRAKSU memberikan ultimatum 7x24 jam kepada Kejati Sumut dan Kejagung RI untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak ada progres, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran dengan massa yang lebih banyak, bahkan hingga ke Kantor Kejagung RI di Jakarta. (FI)

×