Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

DPP GARANSI dan AMPPUH Jadwalkan Aksi Soroti Dugaan Alih Fungsi 800 Hektare HGU PT Sido Jadi

Kamis, Oktober 01, 2026 | 16:40 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-01T09:40:25Z

Siaran Kabar | JAKARTA | Koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menyoroti dugaan alih fungsi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sido Jadi di Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


Dugaan tersebut berkaitan dengan lahan HGU PT Sido Jadi yang disebut memiliki luas sekitar 1.704 hektare dan diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit. Namun, berdasarkan investigasi lapangan koalisi, sekitar 800 hektare lahan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk perkebunan ubi atau singkong.


Koordinator Nasional AMPPUH, Novrizal Taufan Nur, menegaskan bahwa dugaan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila benar terjadi penggunaan lahan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka harus dilakukan pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan dokumen perizinan serta kondisi faktual di lapangan.


“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika benar terdapat penggunaan lahan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka harus ada pemeriksaan secara menyeluruh dan pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Novrizal.


Novrizal juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mencermati dugaan persoalan tersebut, khususnya apabila dalam proses penerbitan, pengawasan, pemanfaatan, maupun perubahan peruntukan lahan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau keterlibatan oknum pejabat.


“Kehadiran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan persoalan ini terang-benderang. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun keterlibatan pihak lain, kami meminta agar seluruhnya diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Ia menilai dugaan penggunaan lahan HGU yang tidak sesuai peruntukan perlu segera mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait. Terlebih, informasi mengenai penggunaan sebagian lahan untuk tanaman ubi disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.


“Kami mempertanyakan pengawasan terhadap HGU tersebut. Jika benar telah berlangsung selama bertahun-tahun, tentu perlu diketahui bagaimana proses pengawasan dan evaluasinya. Jangan sampai ada persoalan yang luput dari pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tegas Novrizal.


Selain meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, Novrizal juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun langsung kelapangan melakukan verifikasi terhadap kondisi dan status HGU PT Sido Jadi.


Menurut Novrizal, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan laporan administratif, tetapi perlu mencocokkan dokumen HGU dengan kondisi faktual penggunaan lahan di lapangan.


“Kementerian ATR/BPN harus melakukan investigasi dan verifikasi lapangan. Periksa dokumen HGU, peruntukan lahannya, izin usaha perkebunan, serta kondisi aktual di lapangan. Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen perizinan dengan praktik pemanfaatan lahan,” katanya.


Novrizal menambahkan, pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap aktivitas perkebunan PT Sido Jadi.


“Semua pihak harus terbuka. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara transparan berdasarkan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan bila perlu cabut izinnya,” sambungnya.


Novrizal juga membeberkan pihaknya sudah melakukan investigasi lapangan dan ditemukan saat sekarang ini PT Sido Jadi Sedang melakukan panen ubi sekitar seluas 800 hektare.


Menyikapi persoalan tersebut, DPP GARANSI dan AMPPUH mengaku tengah melakukan konsolidasi untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada instansi terkait di Jakarta.


Novrizal mengatakan, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober 2026 mendatang.


“Sudah kita koordinasikan terkait rencana aksi unjuk rasa DPP GARANSI dan AMPPUH. Kami akan menyampaikan tuntutan agar dugaan persoalan HGU PT Sido Jadi diperiksa secara serius dan transparan oleh instansi yang berwenang,” ujar Novrizal.


Ia menegaskan, aksi tersebut dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan dan penegakan hukum, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian.


“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Prinsip kami sederhana, apabila ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik berdasarkan data dan dokumen yang sah,” pungkas Novrizal. (IS)

×