Siaran Kabar | Nias Selatan | Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aktivitas usaha kehutanan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Teluk Nauli dipertanyakan. Pasalnya, hingga 1 September 2026, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan Polres Nias Selatan.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Dumas yang diterbitkan Polres Nias Selatan tertanggal 1 September 2026 dan ditujukan kepada Mikael Junikaris Halawa alias Mikael.
Dumas tersebut sebelumnya diajukan oleh Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan bersama GMKI Teluk Dalam dan elemen masyarakat Kepulauan Batu pada 31 Januari 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Gunung Raya Utama Timber dan PT Teluk Nauli.
Dalam surat tersebut, Polres Nias Selatan menyebutkan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam proses penyelidikan, di antaranya meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk AMON ZEGA, AGUS GARI, MIKAEL JUNIKARIS HALAWA, TAFAORU SURUGURA, ISKIAT GARAMBA dan FAUDUNASOKHI BAWAMENEWI.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan.
Dari keterangan ahli, disebutkan adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026 mengenai pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atas nama PT Gunung Raya Utama Timber Industries di Provinsi Sumatera Utara.
Ahli juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional untuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu maupun bukan kayu, serta pengolahan dan pemasaran hasil hutan tidak lagi diperbolehkan sejak 26 Januari 2026.
Sementara untuk PT Teluk Nauli, ahli menyebutkan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan juga tercantum dalam keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 26 Januari 2026.
Menariknya, surat perkembangan penyelidikan tersebut juga mencatat bahwa berdasarkan data BPHL Wilayah II Medan, terdapat dokumen Laporan Hasil Produksi (LHP) dan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang tanggalnya berada sebelum keputusan pencabutan izin diterbitkan.
Dalam surat itu disebutkan LHP PT Gruti yang terakhir dibuat oleh tenaga teknis melalui website SIPUHH tercatat pada 17 Oktober 2025, sedangkan untuk PT Teluk Nauli tercatat pada 18 November 2025.
Surat ke Kementerian Belum Mendapat Tanggapan
Polres Nias Selatan juga mengakui telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Kementerian Kehutanan untuk kepentingan penyelidikan.
Namun, hingga surat perkembangan tersebut diterbitkan pada 1 September 2026, penyidik menyebut surat kepada Kementerian Kehutanan belum mendapatkan tanggapan atau balasan.
Sebagai tindak lanjut, Polres Nias Selatan menyatakan akan kembali mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, serta meminta keterangan dari pihak PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan sorotan terhadap lambannya proses penanganan Dumas tersebut.
Pasalnya, pengaduan telah masuk sejak 31 Januari 2026, sementara hingga awal September 2026 prosesnya masih disebut berada pada tahap penyelidikan. Artinya, sekitar tujuh bulan setelah pengaduan disampaikan, masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Penyidik Diminta Transparan
Lambannya perkembangan perkara tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pimpinan Polres Nias Selatan maupun jajaran Polda Sumatera Utara.
Apalagi materi yang dipersoalkan berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan hutan dan keputusan pemerintah mengenai pencabutan perizinan.
Masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana penyelidikan berjalan dan apa kendala yang menyebabkan proses tersebut belum menemukan kepastian hukum.
Polres Nias Selatan juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status terbaru Dumas, hasil pemeriksaan para pihak, hasil permintaan keterangan kepada instansi terkait, serta langkah hukum selanjutnya.
Terlebih, dalam surat tersebut Polres Nias Selatan sendiri menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Di sisi lain, terdapat pula catatan bahwa AMON ZEGA dan AGUS GARI telah mengajukan surat permohonan dan surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan pada 5 Juni 2026. Namun demikian, perkembangan penyelidikan sebagaimana tertuang dalam surat 1 September 2026 masih mencantumkan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada berbagai pihak.
Karena itu, publik patut mempertanyakan: mengapa setelah berbulan-bulan penyelidikan, perkara ini belum juga mendapatkan kepastian?
Kritik terhadap Polres Nias Selatan dalam hal ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, profesional dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan Dumas tersebut dan memberikan ruang kepada Polres Nias Selatan, PT Gruti maupun PT Teluk Nauli untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan dalam pengaduan masyarakat. (Spt)


