Siaran Kabar | BENGKULU UTARA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara mencatat masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Perekaman KTP-el menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan administrasi kependudukan, mengingat dokumen tersebut dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik.
Berdasarkan data yang bersumber dari Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kabupaten Bengkulu Utara tercatat sebanyak [KONFIRMASI JUMLAH PENDUDUK] jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak [KONFIRMASI JUMLAH WAJIB KTP] jiwa merupakan penduduk yang masuk kategori wajib memiliki KTP-el.
Analis Data dan Informasi Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara, Arif, mengatakan jumlah warga yang telah melakukan perekaman KTP-el terus mengalami perubahan seiring adanya penduduk yang pindah keluar daerah, meninggal dunia, maupun faktor administrasi lainnya.
"Jumlah wajib KTP sebelumnya sebanyak [ANGKA LAMA] jiwa dan menjadi [ANGKA BARU] jiwa. Perubahan ini terjadi karena ada warga yang pindah keluar daerah, meninggal dunia, dan faktor lainnya," ujar Arif di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, warga yang belum melakukan perekaman KTP-el berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari warga yang baru memasuki usia 17 tahun hingga masyarakat lanjut usia.
Untuk mempercepat cakupan perekaman, Disdukcapil Bengkulu Utara terus melakukan berbagai inovasi pelayanan, salah satunya melalui program jemput bola ke desa-desa dan lembaga pendidikan.
Program tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kendala datang langsung ke kantor Disdukcapil, khususnya warga yang tinggal di wilayah yang cukup jauh dari pusat pelayanan.
"Kami secara rutin turun langsung ke lapangan, baik ke desa, kecamatan maupun lembaga pendidikan. Tujuannya agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.
Salah satu kegiatan pelayanan perekaman KTP-el juga dilakukan dengan mendatangi masyarakat di desa, termasuk Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain melalui pelayanan jemput bola, masyarakat juga dapat melakukan perekaman KTP-el di unit pelayanan Disdukcapil yang tersedia di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Disdukcapil mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera mengurus dokumen kependudukannya. KTP-el merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan dan pelayanan publik lainnya.
"Kami berharap masyarakat proaktif. Identitas kependudukan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan hak dasar yang memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai layanan publik," pungkasnya.


