(Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan di Teluk Dalam. Foto: Istimewa)
Siaran Kabar | NIAS SELATAN — Pengelolaan Dana Desa Hilizalootano Larono, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan TA 2018–2025 disorot tajam warga. Meski portal JAGA.id KPK RI mencatat penyerapan anggaran tuntas 100%, kondisi fisik di lapangan justru mengindikasikan dugaan proyek fiktif, pengalihan aset tanpa Musdes, dan minus volume dengan total potensi anggaran ± Rp 2,79 Miliar.
Forum Masyarakat Desa Hilizalootano Larono mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan segera turun melakukan audit fisik faktual dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara terbuka sebelum 17 Agustus 2026. Peringatan ini menindaklanjuti pengaduan resmi warga yang diserahkan sejak 10 Juli 2026.
"Kami mendesak Inspektorat Nias Selatan untuk segera turun ke lapangan dan menerbitkan LHP secara transparan sebelum tanggal 17 Agustus 2026. Jika penyelewengan dana desa ini terus dibiarkan tanpa kepastian audit yang jelas, kami sebagai warga desa merasa belum merdeka di tanah kelahiran kami sendiri," tegas Juru Bicara Forum Masyarakat Desa Hilizalootano Larono kepada wartawan, Minggu (09/08/2026).
Rincian Poin Anggaran (TA 2018, 2020–2025) yang Didesak untuk Diaudit:
TA 2018: Pembangunan jalan dan parit pelindung Rp 200.000.000,- (Diduga dialihfungsikan sepihak menjadi Gedung Dapur Makan Bergizi Gratis/MBG tanpa Musdes).
TA 2025: Pembangunan Balai Desa Rp 151.400.000,- (Diduga fiktif/tidak sesuai) dan Pengadaan Peternakan Rp 124.900.000,-.
TA 2024: Sarana Olahraga Rp 231.200.000,- dan Pengadaan Peternakan Rp 177.900.000,-.
TA 2023: Pengerasan Jalan Rp 52.500.000,- (Diduga minus volume & polemik klaim Kades vs Mantan Pj. Kades/Camat Mazino), Sarana Olahraga Rp 178.000.000,-, serta Peternakan Rp 128.100.000,-.
TA 2020–2022: Penyertaan BUMDes & Pos Keadaan Mendesak/Darurat berulang senilai Rp 798.000.000,- (akumulasi).
TA 2020–2025: Akumulasi belanja ATK & barang/jasa tak wajar senilai Rp 750.000.000,-.
Dipantau Kemensetneg RI & Masuk Ranah Kejari Nias Selatan
Atensi kasus ini kian menguat berdasarkan Formulir Perkembangan Penanganan Pengaduan Kemensetneg RI No. Registrasi 26QV-XZGYID. Kemensetneg mengonfirmasi laporan masyarakat telah diterima dan disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada 17 Maret 2026, serta menegaskan Kemensetneg RI berada dalam posisi memantau langsung perkembangan penanganannya.
Tembusan Resmi ke Lembaga Negara Pusat:
Berkas pengaduan ini dilindungi Pasal 5 PP No. 43 Tahun 2018 dan ditembuskan resmi kepada:
Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) di Jakarta;
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan;
Itjen Kemendagri & Kementerian Desa PDT di Jakarta;
Pimpinan KPK RI di Jakarta, Kejati Sumut & Polda Sumut.
(Hingga berita ditayangkan, media masih mengupayakan konfirmasi dari Inspektorat Nias Selatan dan Pemdes Hilizalootano Larono).
Laporan Jurnalis: Bung Harita
Editor: Redaksi


