Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Kemensetneg Turun Tangan Pantau Kasus BUMDes Rp703 Juta Hilizalootano Larono, Warga Desak JAM-PIDSUS Periksa Kades

Minggu, Agustus 16, 2026 | 12:35 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-16T05:35:26Z


Siaran Kabar | TELUK DALAM, NIAS SELATAN — Penanganan dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Hilizalootano Larono, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, memasuki babak baru. Penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran yang menyeret nama Kepala Desa Yaaroziduhu Zamili tersebut kini resmi berada dalam pemantauan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI serta ditembuskan langsung untuk meminta atensi mendesak dari Jaksa Agung RI dan JAM-PIDSUS di Jakarta.


​Surat laporan resmi nomor ISTIMEWA/LPM-BUMDES/V/2026 bertanggal 18 Mei 2026 melampirkan bukti autentik rincian anggaran dari Portal JAGA.id KPK RI yang dikonfrontasikan dengan temuan fisik di lapangan.


​Ironisnya, meski pihak Istana Negara melalui Kemensetneg telah menyatakan memantau perkembangan kasus ini, hingga saat ini perwakilan warga pelapor menegaskan belum ada satu pun perkembangan atau kejelasan penanganan hukum dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan maupun Audit Khusus dari Inspektorat Daerah Nias Selatan.


​DATA ANGGARAN BUMDES Rp703 JUTA (PORTAL JAGA.ID KPK)

Berdasarkan dokumen resmi pengaduan, akumulasi Dana Desa yang terserap 100% untuk BUMDes Hilizalootano Larono sejak TA 2020 hingga TA 2024 membengkak hingga Rp703.937.897,- dengan rincian:


​Penyertaan Modal Awal (TA 2020–2021): Total Rp324.846.137,- (TA 2020: Rp295 Juta; TA 2021: Rp29,8 Juta) — Realisasi 100%. 


​Pengadaan Fisik (TA 2022–2024): Total Rp379.091.760,- untuk alokasi 14 Unit Alat Produksi & Kandang Peternakan (TA 2022: Rp73 Juta; TA 2023: Rp128,1 Juta; TA 2024: Rp177,9 Juta) — Realisasi 100%. 


​3 POIN KRUSIAL INDIKASI PELANGGARAN HUKUM

Warga pelapor membeberkan tiga indikasi kejahatan anggaran yang mendesak untuk segera ditindak:


​Dugaan Pengalihan Aset Negara Sepihak: Fisik bangunan Kandang Ternak anggaran TA 2022–2024 diduga dialihkan secara sepihak menjadi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengalihan aset publik ini dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa pembukuan sah dan tanpa Musyawarah Desa (Musdes).


​Dugaan Pengadaan Fiktif / Parsial (13 Unit Hilang): Dari total klaim pengadaan 14 unit alat produksi dan kandang peternakan bernilai ratusan juta rupiah, temuan lapangan menunjukkan hanya ada 1 unit fisik berukuran kecil. Keberadaan 13 unit lainnya tidak jelas dan tidak memberi dampak ekonomi apa pun bagi warga. 


​Penggelapan Kas Modal BUMDes: Akumulasi penyertaan modal sebesar Rp324,8 juta sejak TA 2020 menguap tanpa kejelasan saldo kas maupun pertanggungjawaban di rekening koran BUMDes.


​DESAKAN PENINDAKAN HUKUM URGENT

Mengingat respons penanganan di tingkat lokal terkesan lambat, warga mendesak Kejari Nias Selatan bersama Kejaksaan Agung RI (c.q. JAM-PIDSUS & JAM-WAS) untuk segera:


​Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Yaaroziduhu Zamili beserta seluruh pengurus BUMDes.


​Mengelar Audit Investigatif atas pengalihan aset kandang ternak menjadi Dapur MBG.


​Memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara Rp703 juta tersebut.


​Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018, warga pelapor memohon kerahasiaan identitas dan jaminan perlindungan hukum penuh dari aparat penegak hukum.


​TEMBUSAN SURAT LAPORAN:

Inspektur Daerah Kabupaten Nias Selatan di Teluk Dalam

Presiden RI (c.q. Kemensetneg RI)

Bupati / Wakil Bupati Nias Selatan

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara

Kapolres Nias Selatan

Jaksa Agung RI c.q. JAM-WAS & JAM-PIDSUS di Jakarta

Kepala Kejati Sumatera Utara di Medan

Kapolda Sumatera Utara

Kepala Badan Gizi Nasional RI di Jakarta

Kepala SPPG Medan

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI

Dewan Pers / Organisasi Profesi Pers

(Laporan Investigasi Jurnalistik oleh Bung Harita / Berdasarkan Dokumen Resmi Pengaduan Masyarakat Desa Hilizalootano Larono)

×