Siaran Kabar | MEDAN — Anggaran pendidikan tidak boleh dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan Sekretaris DPW Rumah Pengemudi Nusantara (RPN) Sumatera Utara, Rasyid Siddiq S.H., M.H., menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Rasyid menegaskan, pemerintah harus memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan agar pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD tetap digunakan untuk kebutuhan utama pendidikan.
“MBG merupakan program yang baik dan kita dukung. Tetapi jangan sampai pelaksanaannya mengurangi atau menggerus anggaran pendidikan. Putusan MK harus menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun anggaran,” ujar Rasyid.
Menurutnya, kebutuhan pendidikan masih sangat besar, mulai dari pembangunan dan perbaikan sekolah, sarana-prasarana, kesejahteraan guru hingga peningkatan kualitas pembelajaran.
“Pendidikan dan MBG sama-sama penting, tetapi sumber anggarannya harus jelas dan tidak boleh saling mengorbankan. Pemerintah harus menjalankan keputusan MK secara konsisten,” tegasnya.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. MK juga menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen harus digunakan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Rasyid berharap pemerintah tidak menunggu hingga batas waktu yang ditentukan MK untuk melakukan pemisahan tersebut.
“Kalau bisa dilakukan lebih cepat, jangan menunggu. Anak-anak berhak mendapatkan gizi yang baik, tetapi pada saat yang sama mereka juga berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya. (Spt)


