Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Agunan Diduga Fiktif, Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Kasus Kredit BNI Rp4,9 Miliar

Jumat, Agustus 28, 2026 | 07:39 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T00:39:59Z

Siaran Kabar | SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Semarang.


Kedua tersangka berinisial ISBL dan IW. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.


Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Afan Triyono, membenarkan adanya penahanan tersebut.


“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka ISBL dan IW. Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata Afan Triyono.


Menurut Afan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja yang terjadi pada periode 2009-2011 di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Semarang.


Dalam proses pemberian kredit kepada CV Mekar Jaya Makmur, tersangka IW selaku direktur perusahaan diduga menyerahkan sejumlah agunan sebagai jaminan kredit.


Salah satu agunan yang diserahkan berupa benda bergerak, yakni persediaan barang yang telah diikat dengan jaminan fidusia. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, persediaan barang yang menjadi jaminan tersebut diduga tidak ada atau fiktif.


Selain agunan benda bergerak, terdapat pula jaminan berupa benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Jaminan tersebut diduga telah dilakukan mark-up atau peningkatan nilai secara tidak semestinya.


Dalam perkara ini, tersangka ISBL diketahui saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM). ISBL diduga memiliki peran dalam proses pengumpulan data, verifikasi, analisis, hingga mengusulkan pemberian kredit kepada Pemimpin SKC Semarang selaku pihak pemutus kredit pada periode 2009-2010.


“Dalam proses pemberian kredit tersebut terdapat dugaan penyimpangan, antara lain berkaitan dengan jaminan persediaan barang yang ternyata tidak ada atau fiktif serta dugaan mark-up terhadap jaminan tanah dan bangunan,” terang Afan.


Dugaan penyimpangan tersebut kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp4,9 miliar.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026.


Setelah menyelesaikan pemeriksaan di Kantor Kejati Jawa Tengah, kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.


Terancam Pasal Korupsi

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan pidana secara primair dan subsidair.

Pada sangkaan primair, kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.


Sedangkan sangkaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Afan mengatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian proses pemberian kredit, termasuk peran masing-masing pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.


“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” pungkas Afan. (Yudi Imanuddin/Jateng) 

×