Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Petugas Samsat di SPBU, Penertiban Pajak Kendaraan atau Razia? Ini Penjelasannya

Senin, Juli 06, 2026 | 19:46 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-06T12:46:36Z

Siaran Kabar | Nasional - Masyarakat belakangan dihebohkan dengan kehadiran petugas Samsat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk isu bahwa kendaraan yang menunggak pajak akan langsung ditilang atau dilarang mengisi BBM bersubsidi.


Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.


Kehadiran petugas Samsat di SPBU merupakan bagian dari kegiatan penertiban dan sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan data kendaraan melalui pelat nomor untuk mengimbau pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya.


Selain melakukan pengecekan data, petugas juga dapat memberikan surat pemberitahuan maupun menempelkan stiker imbauan pada kendaraan yang masa pajaknya telah habis.


Sementara itu, terkait penindakan hukum di lapangan, kewenangan pemberian tilang sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian. Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan petugas Samsat saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.


Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan status pajak kendaraannya aktif guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi dan pastikan selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. (Editor : Septian Hernanto)

×