Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

UTM Dorong Mahasiswa Bangun Budaya Digital Beretika Melalui Kuliah Tamu

Minggu, Juni 14, 2026 | 22:25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-14T15:26:17Z
BANGKALAN– Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, kemampuan bermedia sosial secara bijak menjadi salah satu kompetensi yang perlu dimiliki mahasiswa. Untuk menjawab tantangan tersebut, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar kuliah tamu bertema “Ruang Digital, Adab, dan Aturan Nyata: Panduan Aman Bermedsos” di Aula Gedung C Asrama UTM, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Dr (Hc). Joko Susanto, advokat sekaligus Sekretaris Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan pemahaman mengenai etika komunikasi digital serta berbagai aturan hukum yang mengatur aktivitas masyarakat di media sosial.

Dalam pemaparannya, Joko Susanto menegaskan bahwa media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan generasi muda. Namun, kemudahan dalam menyampaikan pendapat sering kali tidak diimbangi dengan kesadaran terhadap dampak yang ditimbulkan.

Menurutnya, banyak konflik yang terjadi di ruang digital berawal dari unggahan yang dibuat tanpa pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, ia mengajak mahasiswa untuk membangun kebiasaan berpikir kritis sebelum membuat konten maupun memberikan komentar.

“Jangan hanya bertanya apakah saya bisa memposting ini, tetapi juga apakah saya perlu mempostingnya. Kesadaran seperti ini penting untuk membangun ruang digital yang sehat,” ujarnya.

Pada sesi adab digital, peserta diajak memahami pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi di media sosial. Mulai dari memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menghormati perbedaan pendapat, hingga menjaga privasi orang lain menjadi bagian dari materi yang mendapat perhatian peserta.

Joko juga mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah tempat yang bebas dari aturan. Ia menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 yang berkaitan dengan aktivitas pengguna media sosial.

Berbagai contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia turut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai konsekuensi hukum yang dapat muncul akibat penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, ancaman melalui media elektronik, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan panduan praktis untuk menjaga keamanan akun dan mengelola interaksi digital secara lebih bijak. Salah satunya adalah membiasakan diri untuk tidak langsung merespons komentar yang memicu emosi serta memanfaatkan pengaturan privasi pada setiap platform media sosial.

Rektor UTM, melalui Kepala Pusat Pendidikan Karakter dan Asrama UTM, Ahmad Jami'ul Amil, M.Pd., Ph.D., menyampaikan bahwa literasi digital saat ini harus menjadi bagian dari pembentukan karakter mahasiswa. Menurutnya, kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan nilai-nilai moral agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Mahasiswa adalah kelompok yang sangat dekat dengan dunia digital. Karena itu, penting bagi mereka untuk memiliki kemampuan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan berlandaskan nilai-nilai etika,” katanya.
Ahmad menambahkan bahwa pendidikan karakter di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi juga melalui berbagai kegiatan yang mampu membentuk kesadaran sosial dan moral mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kuliah tamu ini, UTM berharap mahasiswa semakin memahami bahwa media sosial bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan ruang publik yang menuntut tanggung jawab. Dengan pemahaman yang baik mengenai adab dan hukum digital, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, produktif, dan berintegritas.

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai fenomena media sosial yang sering dihadapi mahasiswa. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya memahami etika dan aturan hukum di era digital yang terus berkembang.
×