Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Anggota Koperasi Kini Bisa Tidur Nyenyak, DPR -RI Siapkan Perisai Anti Gagal -Bayar

Sabtu, Juni 20, 2026 | 12:08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-20T05:08:13Z

Siarankabar.com, Jakarta - Kabar gembira bagi jutaan anggota koperasi di seluruh penjuru nusantara. Setelah menanti pembaruan regulasi yang telah usang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian,


Secara intensif Anggota DPR -RI dari Komisi VI Rizal Bawazier terus mendesak kepada Pemerintah agar Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) koperasi segera di masukan dalam Rancangan Undang-undang ( RUU) Perkoperasian.


Wakil Rakyat dari Jawa Tengah X ini, optimistis, Jika payung hukum baru ini akan menjadi titik balik yang mengembalikan marwah koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional atau soko guru Kerakyatan.


Dalam rapat kerjanya bersama Kementerian Koperasi di Gedung DPR RI beberapa hari lalu, Legislator yang sukses menginisiasi pembatasan kendaraan sumbu 3, sehingga berdampak pada minimnya angka kecelakaan di jalur Pantura Trans Jawa ini, 


Secara tegas menyuarakan agar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi menjadi bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas.


Senator dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ini menilai, bahwa perlindungan terhadap dana anggota koperasi sudah menjadi kebutuhan mendesak.


"Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai, Saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi." Ujar Rizal, pada Sabtu ( 20/6 ).


Dalam unggahan yang sedang ramai di beberapa platform media sosial, Rizal menegaskan bahwa keberadaan LPS Koperasi merupakan *harga mati tanpa tawar* yang harus diperjuangkan agar segera masuk dalam aturan baru Perkoperasian.


“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru,hal Ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” Tambah Rizal.


Langkah perjuangan Rizal Bawazier legislator dari Daerah Pemilihan X Jawa Tengah ini, mendapat perhatian luas dari warga Masyarakat karena dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan anggota koperasi,


Citra ( 35 ) Salah satu warga kecamatan Pemalang, yang merupakan salah satu Nasabah koperasi dimana dirinya pernah menjadi salah satu korban dalam persengketaan simpan pinjam,


"Kami berterimakasih kepada Bapak Rizal Bawazier yang telah memperjuangkan LPS Koperasi, khususnya nasabah seperti saya ini agar di kemudian hari tidak timbul lagi masalah yang merugikan," tuturnya bangga.


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah mengebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang akan menjadi *Tonggak sejarah baru* bagi perekonomian kerakyatan.


Salah satu poin krusial yang paling dinanti dan menjadi sorotan utama Warga Masyarakat adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Khusus Koperasi. 


Selama ini, salah satu ketakutan terbesar masyarakat dalam menyimpan dana di koperasi adalah risiko gagal bayar. Berbeda dengan perbankan yang dananya telah dilindungi oleh LPS, simpanan anggota koperasi selama ini belum memiliki jaring pengaman negara. 


Hal inilah yang mendorong Rizal Bawazier terus mendesak agar LPS Koperasi ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian,


Anggota DPR RI Rizal Bawazier, menegaskan bahwa pembaruan ini sangat mendesak. Ada beberapa poin perubahan fundamental yang diusulkannya , untuk merombak total ekosistem koperasi agar lebih modern, transparan, dan berdaya saing global,dengan perlindungan hukum berlapis bagi para Anggotanya, 


"Hadirnya LPS Koperasi menjadi tameng perlindungan dana bagi masyarakat dan anggota, sehingga kejadian koperasi bermasalah di masa lalu tidak lagi merugikan rakyat kecil," tutupnya.*( Ragil)*

×