Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Mantan Kepling Tunjuk Kuasa Hukum Akan Somasi Camat Dan Lurah Di Tapteng

5/21/2026 | 09:15 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T02:15:25Z

Siaran Kabar - TAPTENG | siarankabar.com - Seorang mantan kepala lingkungan (Kepling) III, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah somasi Camat Pandan dan Lurah Budi Luhur melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH) Sumatera.


Arif Anwar Lase kepada awak media mengatakan ia sudah diberhentikan menjadi Kepling di kelurahan Budi Luhur, namun gaji hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh Camat atau Lurah.


"Saya diberhentikan oleh Plh Camat Pandan, T Rajagukguk melalui surat keputusan Camat Nomor : 09/CV/IV/2026," ucapnya.


Ia juga menyesalkan keputusan yang diambil Lurah Budi Luhur, NA. Simatupang yang memberhentikan dirinya tanpa alasan dan adanya kesalahan selama ia menjabat menjadi Kepling III di Kelurahan Budi Luhur.


Kuasa hukum yang ditunjuk Arif Anwar Lase dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH Sumatera,) Parlaungan Silalahi menyatakan bahwa ia bersama kliennya masih menunggu itikad baik dari Camat dan Lurah terkait permasalahan ini.


"Bila sampai hari Jumat, 22 Mei 2026 tidak ada itikad baik dari Lurah dan camat, kita akan layangkan surat Somasi," ujarnya, Rabu (20/05/2026).


Parlaungan Silalahi, S.H,juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menghubungi Asisten I Pemkab Tapteng, J. Marbun terkait gaji kliennya yang belum dibayar kan hingga saat ini.


"Bila surat somasi yang kita layangkan tidak juga ditanggapi 1 x 24 jam, kita akan buat laporan, baik tindak pidana maupun perdata," jelasnya.


Dikonfirmasi kepada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, Camat Pandan dan Lurah Budi Luhur terkait permasalahan ini hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan keterangan.

(Samo Lahagu/Tapteng)

×