Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Mandataris Jateng Gerak Cepat Pembentukan DPD Peradi Profesional Jawa Tengah

5/12/2026 | 09:02 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-12T02:08:26Z

 


Siaran Kabar - JAKARTA — Langkah cepat langsung dilakukan jajaran penerima mandat pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional Provinsi Jawa Tengah usai menerima mandat resmi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional.


Mandat pembentukan DPD Jawa Tengah diberikan kepada Dr. IG Henri P sebagai Ketua, Dr. (Hc). Joko Susanto sebagai Sekretaris, Muhammad Alfin Aufillah Zen sebagai Bendahara, Muhammad Dasuki dan H. Sumanto masing-masing sebagai Wakil Ketua, serta Misbahul Awang Sakti sebagai Anggota.


Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 070-DPN-PERADIPROF/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH bersama Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson, SH, MH, MKn.


Selain itu, pemberitahuan penyerahan mandat juga dituangkan dalam surat Nomor: 093/DPN-PERADIPROF/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, SH, MH, PhD, Dr. Ogam Muhammad Hasibuan, Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, serta Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson, SH, MH, MKn.


Mandat tersebut diserahkan langsung oleh jajaran DPN Peradi Profesional di Jakarta dan diterima oleh Dr. (Hc). Joko Susanto sebagai Sekretaris tim penerima mandat.


Tidak menunggu lama, pada Selasa (12/5/2026) di Kota Semarang, para penerima mandat langsung menggelar rapat perdana untuk memetakan pembentukan organisasi, penjaringan anggota, hingga agenda deklarasi dan pelantikan DPD Peradi Profesional Jawa Tengah.


Joko Susanto menegaskan pihaknya akan menjalankan amanah organisasi secara cepat dan bertanggung jawab. Menurutnya, pembentukan DPD Jawa Tengah menjadi bagian penting dalam penguatan profesi advokat yang modern dan berintegritas.


“Kami akan segera memaksimalkan pendirian DPD Peradi Profesional Provinsi Jawa Tengah. Amanah DPN akan kami jalankan secara cepat dan bertanggung jawab. Setiap bulan kami pastikan membuat laporan tertulis kepada DPN,” kata Joko.


Ia menjelaskan, Kota Semarang akan menjadi pusat koordinasi organisasi Peradi Profesional Jawa Tengah. Dari pusat tersebut, tim formatur akan memperluas jaringan advokat sekaligus membangun kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.


“Kami akan segera kebut agar Peradi Profesional segera berdiri di Provinsi Jawa Tengah dengan pusat kegiatan di Kota Semarang. Amanah ini menjadi langkah awal untuk menjaring kerja sama kampus dan menghimpun advokat di Jawa Tengah,” jelasnya.


Menurut Joko, organisasi advokat saat ini dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan menjaga integritas profesi di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.


Pembentukan DPD Jawa Tengah dilakukan setelah jajaran pengurus pusat Peradi Profesional resmi dilantik di Jakarta pada Jumat (8/5/2026) kemarin. Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh penegakan hukum nasional.


Hadir dalam kegiatan itu Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, hingga Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Benjamin Paulus Octavianus.


Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menegaskan organisasinya hadir untuk memperkuat kualitas profesi advokat dan bukan menciptakan fragmentasi organisasi.


“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Harris.


Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang memberikan sambutan secara daring menegaskan pentingnya posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia, khususnya pasca hadirnya KUHAP baru.


“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.


Ia menambahkan bahwa peran advokat menjadi bagian penting dalam perlindungan hak asasi manusia dan pengawasan terhadap jalannya proses hukum.


Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi advokat. Menurutnya, advokat merupakan mitra strategis dalam sistem penegakan hukum sehingga profesionalitas dan integritas harus berjalan seiring.


Pelantikan pengurus Peradi Profesional sendiri turut menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu akun di platform X, Jeng Rini GL, memberikan dukungan terhadap arah organisasi tersebut.


“Peradi semangat ‘Bermutu, Beretika, Berkarakter’, Harris Arthur Hedar terus mendorong lahirnya organisasi advokat yang modern, solid, dan dipercaya masyarakat,” tulis akun tersebut. (Yudi Imanuddin/Kaperwil Jateng) 

×