Siaran Kabar | MEDAN – Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Indonesia (FORKOMPI) Sumatera Utara melalui David Bangar Siagian menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah dalam menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap transportasi online dari praktik eksploitasi di era digital.
Meski demikian, FORKOMPI menilai regulasi tersebut masih menimbulkan sejumlah polemik karena dianggap belum melalui kajian yang matang dan komprehensif, khususnya terkait pengaturan batas maksimal potongan sebesar 10 persen.
Menurut David Bangar Siagian, angka tersebut dinilai tidak rasional dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar penetapannya. Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan itu benar-benar lahir dari aspirasi mayoritas mitra pengemudi atau justru dipengaruhi kelompok tertentu yang tidak mewakili keseluruhan driver online di Indonesia.
“Yang paling utama menjadi perhatian kami adalah angka maksimal potongan 10 persen. Kami mempertanyakan dasar penetapan angka tersebut dan sejauh mana kajian mendalam dilakukan sebelum aturan ini diterbitkan,” ujar David.
FORKOMPI berpendapat, dibandingkan hanya fokus pada besaran potongan aplikasi, Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penetapan tarif dasar yang menjadi hak mitra driver di luar biaya layanan maupun potongan aplikasi.
Dengan adanya tarif dasar yang jelas, kata David, persaingan antar aplikator akan menjadi lebih sehat tanpa menyeret para mitra pengemudi sebagai pihak yang paling dirugikan dalam kompetisi bisnis digital.
“Yang seharusnya diatur adalah kepastian tarif dasar untuk driver. Biarkan aplikator bersaing secara sehat, jangan mitra driver yang menjadi korban persaingan seperti yang terjadi saat ini,” tegasnya.
Selain itu, FORKOMPI juga mengingatkan bahwa kebijakan yang dianggap tidak kondusif dapat berdampak luas terhadap iklim investasi digital di Indonesia. Bahkan, menurut mereka, bukan tidak mungkin sejumlah aplikator memilih keluar dari Indonesia apabila regulasi dinilai memberatkan dan tidak memberikan kepastian usaha.
FORKOMPI berharap Pemerintah dan DPR dapat mendorong lahirnya payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang khusus transportasi online, sehingga pengaturannya lebih jelas, modern, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
“Transportasi online di Indonesia harus diatur dengan aturan yang benar-benar baru dan sesuai dengan perkembangan zaman, bukan dengan mencari kecocokan dengan aturan lama yang sudah usang,” pungkas David Bangar Siagian.


