Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Miris! Suami Jadi Terdakwa Usai Bawa Motor Istri untuk Cari Nafkah, Kuasa Hukum Bung Raja dan Anita Raj's Ajukan Eksepsi di PN Lubuk Pakam

4/08/2026 | 22:03 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T15:03:35Z

Siaran Kabar | Pancurbatu — Perkara yang menyentuh rasa keadilan publik tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 


Seorang pria berinisial ES harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hanya karena membawa sepeda motor dari rumah untuk bekerja sebagai sopir angkot.


Peristiwa ini terjadi di wilayah Pancurbatu, Rabu (08/04/2026). ES diketahui membawa sepeda motor tersebut ke pangkalan Angkot Rahayu 103 karena tidak memiliki kendaraan untuk berangkat kerja. Sepeda motor tersebut dibawa atas izin istrinya, ND.


Diketahui, ES dan ND merupakan pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut agama Kristen di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pancurbatu. 


Meski belakangan keduanya disebut telah pisah rumah, hingga saat ini belum terdapat akta cerai resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


Dalam persidangan, tim Penasehat Hukum ES yakni Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam surat dakwaan.


“Dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur pasal yang didakwakan, bahkan terjadi kesalahan dalam penulisan identitas korban,” ujar Advokat Bung Raja.


Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, nama korban tertulis sebagai Nirmala Dewi. Namun dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Nurmala Sari. Perbedaan ini dinilai krusial karena berdampak pada kejelasan objek perkara.


“Kesalahan identitas korban menyebabkan objek tindak pidana menjadi tidak jelas. Hal ini membuat dakwaan kabur dan seharusnya batal demi hukum sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.


Sementara itu, Advokat Anita Raj Punjabi menambahkan bahwa dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat memastikan secara jelas kepemilikan sepeda motor yang dijadikan barang bukti.

“Anehnya, perkara ini antara suami dan istri yang masih sah secara hukum. Namun suami justru didakwa mencuri. Ini menjadi pertanyaan dalam penegakan hukum,” ungkap Anita.


Dalam BAP kepolisian juga tercatat adanya interaksi personal antara ES dan istrinya yang menunjukkan hubungan keduanya masih dalam konteks rumah tangga. Hal ini memperkuat argumen kuasa hukum bahwa perkara tersebut tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.


Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.


“Harapan kami, hakim dapat melihat fakta secara objektif dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tutup Anita.


Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menyentuh aspek keadilan, khususnya dalam relasi rumah tangga dan penerapan hukum pidana. (Tim)

×