Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Sempat Viral dan Tuai Pro-Kontra, Wali Kota Medan Tegaskan: Tidak Ada Larangan Jual Daging B2, Hanya Penataan!

2/24/2026 | 15:11 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T08:13:38Z

foto: walikota Medan Rico waas


MEDAN // siarankabar.com – Setelah ramai diperbincangkan dan menuai pro-kontra di media sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akhirnya memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 500.7.1/ 1540 tentang penjualan daging non-halal.


Isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya larangan penjualan daging B2 (babi) dan jenis daging non-halal lainnya. Namun, Pemkot Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pelarangan, melainkan penataan lokasi dan tata kelola penjualan.


“Bukan pelarangan, melainkan penataan. Pedagang tetap boleh berjualan, namun diarahkan agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum, serta memperhatikan kebersihan dan sanitasi,” demikian klarifikasi yang disampaikan pemerintah.


Klarifikasi ini muncul setelah suara warga dan pedagang viral di berbagai platform media sosial. Respons publik yang kuat dinilai menjadi salah satu faktor percepatan penjelasan resmi dari pemerintah.


Poin-Poin Edaran
Berdasarkan isi Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa poin utama yang ditekankan:


  1. Penjualan daging non-halal (seperti babi, anjing, ular, dan lainnya) tidak diperbolehkan dilakukan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum.
  2. Penjualan diarahkan hanya di tempat tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah.
  3. Pedagang wajib mengelola limbah dengan benar serta tidak membuang darah maupun air cucian ke drainase umum.


Pemkot Medan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban ruang publik, kebersihan lingkungan, serta harmoni sosial di Kota Medan yang dikenal sebagai kota multikultural.


Sejumlah pihak menilai, polemik yang terjadi menjadi pelajaran penting agar setiap kebijakan yang bersentuhan dengan kepentingan publik dapat didahului dengan koordinasi bersama para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan pedagang.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Medan menegaskan tidak ada larangan terhadap aktivitas jual beli daging non-halal, selama mengikuti aturan lokasi dan standar kebersihan yang telah ditetapkan.
×