Tapteng // siarankabar.com – Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Camat Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang disebut bernama Sanggam Panggabean, dikabarkan menyampaikan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencatut nama anggota DPRD Sumatera Utara terkait dugaan kutipan uang kepada warga dalam pengurusan bantuan rumah atau hunian tetap bagi korban terdampak bencana.
Informasi tersebut viral di media sosial melalui video yang beredar dan memicu perbincangan serta kecaman masyarakat, khususnya di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, mengaku telah mengetahui informasi tersebut melalui laporan masyarakat dan video yang beredar.
“Kami sudah mendapatkan informasi tersebut dan menyaksikan langsung video yang beredar terkait pernyataan oknum Plt Camat Barus yang mencatut nama lembaga DPRD Sumut terkait pungutan kepada warga penerima bantuan hunian terdampak banjir,” ujar Rahmansyah Sibarani saat ditemui wartawan di sela kegiatan reses di Tapteng dan Kota Sibolga, Jumat (6/2/2026).
Rahmansyah menyampaikan bahwa DPRD Sumatera Utara melalui Ketua DPRD Sumut telah melayangkan surat kepada Bupati Tapanuli Tengah melalui Sekda agar menghadirkan Plt Camat Barus untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumut pada 18 Februari 2026.
Ia menegaskan, jika yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pertama, maka DPRD Sumut akan mengirimkan surat panggilan kedua sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika tetap tidak hadir, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai aturan dan kewenangan DPRD berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Rahmansyah juga menyatakan secara pribadi akan meminta pimpinan DPRD Sumut mengambil langkah hukum jika persoalan tersebut tidak mendapat klarifikasi yang jelas, bahkan tidak menutup kemungkinan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara.
Surat DPRD Sumut tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian PAN-RB, BKN Regional VI Medan, BKD dan Inspektorat Provinsi Sumut, serta instansi terkait di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam RDP tersebut, DPRD Sumut juga berencana menghadirkan pihak masyarakat, termasuk warga yang mengunggah video pernyataan tersebut.
Rahmansyah menegaskan, pemanggilan tersebut penting untuk memastikan kebenaran pernyataan yang beredar sekaligus mengetahui siapa pihak yang dimaksud dalam dugaan pencatutan nama lembaga DPRD Sumut.
“Jika pernyataan tersebut tidak benar atau mengada-ada, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
✍️ Penulis: Samo Lahagu
💻Editor: Meijieli Gulo


