TAPTENG //siarankabar.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Lisbeth Manik yang beberapa minggu lalu disomasi oleh kepengurusan DPC PDIP Tapteng pimpinan Masinton Pasaribu, membuat laporan dan minta perlindungan hukum di Polres Tapteng, Senin (23/2/2026).
Lisbet Manik mengungkapkan kedatangannya di Polres Tapteng untuk melaporkan tindak pidana atas somasi yang dilakukan oleh Joko Pranata Situmeang dan Timbul Panggabean terhadap dirinya.
"Diduga Joko dan Timbul telah melanggar kewenangan dengan melakukan somasi tanpa memiliki SK sebagai Pengurus DPC PDIP Tapteng dan tanpa tanda tangan Ketua DPC," ungkapnya.
Hal ini menjadi alasan ia melaporkan hal tersebut ke Polres Tapteng, dengan dugaan adanya upaya membungkam dan menakut-nakuti dirinya sebagai kader partai.
"Saya juga ingin minta perlindungan hukum dari pihak kepolisian terhadap permasalahan ini," harapnya.
Dalam permasalahan ini ia berharap Joko Pranata dan Timbul Panggabean agar dimintai keterangan oleh pihak kepolisian atas perbuatan melakukan somasi tanpa memiliki kewenangan atau legalitas sebagai pengurus partai.
"Dalam pengaduan saya ada 7 (tujuh) point yang saya laporkan dan beberapa alat bukti, sebagai bahan dalam penyelidikan terhadap terlapor," ujarnya.
Lisbet Manik mengharapkan pihak kepolisian, terkhusus Kapolres Tapteng, AKBP M Alan Haikel dapat menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan kepada para terlapor.
"Negara Indonesia merupakan negara hukum dan tidak ada yang kebal terhadap hukum, siapapun dia serta apapun jabatannya," tutupnya. (Samo L)
💻Editor: Meijieli Gulo


