Medan // Siarankabar - Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH) Kota Medan, Rosmidawati Lubis, S.S., melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang daging di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan. (26/1)
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pedagang daging mengambil daging dan melakukan proses penyembelihan hewan ternak di PUD RPH Medan, sesuai ketentuan yang berlaku. Sosialisasi dilakukan secara langsung karena masih ditemukan pedagang yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban penyembelihan di Rumah Potong Hewan resmi.
“Kami turun langsung ke pasar-pasar untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang daging bahwa penyembelihan hewan wajib dilakukan di PUD RPH Medan. Hal ini penting untuk menjamin daging yang dijual kepada masyarakat aman, sehat, utuh, dan halal,” ujar Rosmidawati Lubis, S.S.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan, sehingga seluruh pelaku usaha daging di Kota Medan diharapkan dapat mematuhinya.
“Perda ini bukan untuk memberatkan pedagang, tetapi justru untuk melindungi pedagang dan konsumen. Dengan penyembelihan di RPH resmi, kualitas dan mutu daging lebih terjamin,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, PUD RPH Medan bekerja sama dengan PUD Pasar Kota Medan agar sosialisasi berjalan efektif dan menjangkau seluruh pedagang daging di pasar-pasar tradisional.
PUD RPH Medan berharap melalui sosialisasi berkelanjutan ini, tingkat kepatuhan pedagang daging semakin meningkat demi mendukung ketahanan pangan dan perlindungan kesehatan masyarakat Kota Medan. (Rabil Z)
💻Editor: Meijieli Gulo



