Medan // Siarankabar – Team Reaksi Cepat (TRC) Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dan minuman keras ilegal.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyegel tempat hiburan De Tonga, mengamankan 82 botol minuman keras ilegal, 4 butir pil ekstasi, serta 7 orang yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba.
Ketua TRC Kota Medan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Kapolrestabes Medan sudah tepat, tegas, dan sesuai aturan hukum. Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi tanpa pandang bulu.
“Kami dari TRC Kota Medan mendukung penuh langkah Kapolrestabes Medan. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba dan penjualan minuman keras tanpa izin. Ini demi keselamatan generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas perwakilan TRC.
Terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai laporan pihak De Tonga terhadap Kapolrestabes Medan dan anggota Satres Narkoba ke Propam Polri dengan dugaan pelanggaran kode etik, TRC menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara, namun tidak boleh melemahkan upaya penegakan hukum.
TRC menilai, selama tindakan aparat dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, maka langkah tegas tersebut harus didukung, bukan justru dipelintir menjadi isu negatif.
“Menjual minuman beralkohol tanpa izin jelas melanggar aturan, apalagi jika disertai peredaran narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” lanjutnya.
TRC juga mengimbau para pelaku usaha hiburan malam di Kota Medan agar mematuhi seluruh aturan perizinan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Rabil Z
Editor: Meijieli Gulo


