TAPTENG | siarankabar.com – Proses mediasi antara Budishokhi Zebua dengan pihak PT Cahaya Pelita Andhika (CPA)/AEP terkait sengketa lahan di Desa Stardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali gagal. Hingga pertemuan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Kuasa hukum Budishokhi Zebua, Johannes Nahum Manogi, yang turut hadir dalam mediasi, mengungkapkan bahwa pihak PT CPA/AEP belum memenuhi permintaan mediator yang ditunjuk PN Sibolga.
“Surat ganti rugi dan HGU lahan yang diserobot sampai mediasi ketiga belum juga dapat diperlihatkan oleh pihak CPA,” ujar Johannes, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, PT CPA/AEP tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalani proses hukum.
“Dalam persidangan mereka dua kali mangkir, dan dalam tiga kali mediasi tidak mampu menunjukkan dokumen yang diminta mediator,” jelasnya.
Johannes berharap Hakim Mediator Chandra mempertimbangkan sikap kurang kooperatif dari pihak tergugat dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Sepertinya ada upaya mengulur waktu dengan berbagai alasan, bahkan mengganti kuasa hukum secara bergantian sejak mediasi pertama dan kedua,” tambahnya.
Pihak penggugat, Budishokhi Zebua, disebut telah melengkapi seluruh dokumen dan menghadirkan saksi yang mengetahui bahwa lahan yang disengketakan merupakan miliknya.
“Bila tidak mau ganti rugi, ada baiknya PT CPA/AEP mengembalikan lahan saya,” tegas Budishokhi.
Sebelumnya, persoalan ini juga telah dimediasi oleh Kapolres Tapanuli Tengah antara pihak PT CPA/AEP dan masyarakat dua kecamatan—Badiri dan Pinang Sori—pada 29 Oktober 2025.
Dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, PT CPA/AEP diharapkan menyelesaikan pengembalian tanah kepada para pemilik yang masih memiliki surat resmi.
Penulis: Samolala Lahagu || Editor: Meijieli Gulo


