![]() |
| Foto istimewa: Kuasa Hukum Eben Haezar Zebua, SH., MH, Bersama Ahli Hukum, Dr Khomaini SH., SE., MH dan Dr Andi Hakim Lubis |
Medan // Siarankabar — Kuasa hukum Eben Haezar Zebua, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas penundaan kembali sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial JHL, seorang perempuan lansia berusia 70 tahun yang saat ini menjadi tersangka di Polrestabes Medan.
Menurut Eben, agenda hari ini seharusnya memasuki pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli dari pihak pemohon. Seluruhnya sudah hadir, bahkan sejak jadwal sebelumnya.
“Semalam saksi-saksi kita sudah hadir. Saksi ahli pun sudah hadir. Tapi ditunda karena alasan cuaca dan keadaan.
Hari ini pun semuanya hadir kembali. Namun kami sangat kecewa, karena sidang kembali ditunda dengan alasan kuasa termohon tidak dapat hadir,” ujar Eben.
Eben mengungkapkan, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa saksi-saksi dari pihak termohon berada di lokasi persidangan dan bahkan sempat bersalaman dengan pihaknya.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Para saksi dari termohon kami lihat hadir. Namun alasan penundaan adalah ketidakhadiran kuasa termohon.
Kami berharap, walaupun sidang ditunda ke hari Senin, sidang benar-benar berjalan tanpa hambatan lagi. Jangan sampai status dan hak asasi seorang nenek janda berusia 70 tahun terus dirugikan. Kami membutuhkan kepastian hukum.”
Eben menjelaskan, kliennya awalnya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP (keterangan palsu di bawah sumpah).
Namun setelah menjadi tersangka, justru diterapkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Di sinilah letak yang kami uji. Pasal 263 adalah pemalsuan surat, artinya harus ada surat asli dan surat palsu.
Tapi saat pembuktian, bukti kuat bahwa klien kami melakukan pemalsuan itu tidak ada, "Kami tidak melihat bukti yang menunjukkan pelanggaran unsur-unsur pasal tersebut.”
Ia menegaskan bahwa praperadilan ini adalah ruang untuk membuktikan apakah penetapan tersangka tersebut sah secara hukum.
Saksi Ahli Dr. Khomaini, S.H., S.E., M.H. – Ahli Hukum pidana juga menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan sempat tertunda karena banjir besar di Kota Medan dan kondisi cuaca ekstrem.
Namun “Secara persiapan kami sudah lengkap. idealnya, semua harus disampaikan di hadapan majelis agar memiliki legitimasi hukum. Namun Sidang ditunda pada Hari Senin depan, dan kami berharap sidang tidak tertunda lagi.” Kata Dr khomaini SH. SE. MH.
Ia menegaskan bahwa jika termohon kembali tidak hadir, pihaknya tetap akan memberikan keterangan seoptimal mungkin sesuai kapasitasnya sebagai ahli.
Dr. Andi Hakim Lubis juga memberikan pandangan tentang kejanggalan perkara ini. “Saya hadir untuk memberikan keterangan dari sisi pembuktian pidana.
Dalam perkara ini, pembuktian bukan hanya soal kuantitas alat bukti, tetapi kualitasnya. Prosedur adalah pondasi legalitas tindakan penyidik. Jangan sampai kewenangan dilampaui.”
Ia menyampaikan bahwa kasus ini memiliki sisi menarik sekaligus mengkhawatirkan.“Ini perkara yang menyita perhatian, Ada banyak kejanggalan, terutama karena yang dirugikan adalah seorang nenek berusia 70 tahun, Ini harus menjadi perhatian serius.
Eben menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses peradilan, namun berharap persidangan Senin nanti tidak lagi ditunda.
“Kami maklumi kondisi cuaca. Tapi jangan sampai penundaan terus-menerus merugikan lansia yang mencari keadilan. Kami ingin kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang berkepanjangan. Tutup Eben (Tim)
💻Editor : Meijieli Gulo



