Tapteng, Siarankabar.com – Junisman Zai, warga Desa Masundung, secara resmi mencabut laporan pengaduannya di Polres Tapanuli Tengah terhadap Charles Sipahutar.
Sebelumnya, Junisman melaporkan Charles atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Namun, setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, Junisman memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.
Pencabutan laporan itu disampaikan langsung oleh Junisman di hadapan penyidik Polres Tapanuli Tengah, sebagai bentuk upaya perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya sudah memaafkan dan mencabut laporan ini demi menjaga hubungan baik antarwarga. Kami sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai,” ujar Junisman Zai kepada wartawan, usai menandatangani surat pencabutan laporan di Polres Tapanuli Tengah.
Ia berharap, kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," pinta Junisman.
Sementara itu, Charles Sipahutar mengungkapkan ucapan terimakasih, karena proses perdamaiannya berjalan dengan baik.
"Terimakasih kepada Pak Sekdes, yang telah berlapang dada dan mau menerima permohonan maaf saya dengan salam-salaman, tanpa ada kepentingan apapun," ungkapnya merasa bangga.
Pihak kepolisian melalui penyidik Polres Tapanuli Tengah menyambut baik langkah damai tersebut.
"Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Semoga ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar salah satu penyidik yang menangani perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya bermula dari unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Namun setelah adanya klarifikasi dan kesepahaman antara kedua belah pihak, persoalan tersebut dinyatakan selesai.
Penyidik berharap, masyarakat ke depan lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada proses hukum. (SL)
Editor: Meijieli Gulo


