DENPASAR, Siarankabar.com - Aksi tipu mislihat investasi properti dilakukan influencer asal Rusia bernama Sergeii Domogatsky alias Mr. Terimakasih kini memasuki fase krusial. Dengan 30 laporan dari 29 Investor asing alamo kerugian miliaran Rp 78,7 Miliar, sederet pelanggaran perizinan, hingga penggunaan kripto sebagai alat transaksi membuat Polda Bali genjot penyelidikan.
Proyek-proyek villa yang tersebar di Tabanan, Klungkung, dan Bangli ternyata sebagian besar berjalan tanpa perizinan lengkap. Sehingga diawali dengan penyegelan proyek, sinergi lintas instansi, serta rencana pemanggilan dan menahan terlapor. Polda Bali memastikan proses hukum berjalan komprehensif demi menjaga kepercayaan investor dan citra Bali sebagai destinasi investasi yang aman.
Untuk diketahui, korban dari ulah tidak terpuji Mr. Terimakasih bertambah signifikan. Direktorat Reserse Siber Polda Bali telah menerima 30 laporan pengaduan dari 29 WNA dengan total kerugian mencapai Rp 80 miliar.
Kasus ini, kini resmi naik ke tahap penyidikan dan menjadi salah satu perkara investasi lintas negara terbesar yang ditangani Polda Bali tahun 2025 ini. Hasil pendalaman dilakukan Polda Bali, menunjukkan Sergeii Domogatsky menggunakan beberapa PT PMA sebagai kendaraan bisnis, diantaranya PT Indo Heaven Estate di Klungkung dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Bangli.
Namun, di lapangan ditemukan sederet pelanggaran serius. Di Tabanan, lahan yang dijanjikan berada di zona pariwisata, tetapi tidak ada proses perizinan apa pun atas nama pihak terkait. Lokasi masih berupa lahan kosong, hanya tercatat adanya penyewaan lahan oleh influencer asal Rusia ini.
Pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait pun akan dilakukan. Di Klungkung, proyek villa dan town house dikelola perusahaan PMA, namun dokumen wajib seperti persetujuan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan izin bangunan belum dikantongi, dan verifikasi lapangan dari instansi teknis masih berjalan. Lalu di Bangli, proyek yang sudah mencapai 25 persen pembangunan justru ditemukan menyimpang dari gambar rencana, tidak memiliki persetujuan lingkungan, serta dokumen perizinan yang diunggah tidak sesuai identitas perusahaan.
"Usaha milik Mr. Terimakasih sudah dihentikan sementara. Ya kami sudah segel untuk kepentingan penyelidikan, dan kasus dilaporkan untuk peninjauan izin usaha di tingkat pusat," beber sumber di lingkungan Polda Bali, Minggu (16/11/2025). Lebih lanjut dikatakan, jenis pelanggaran yang jamak ditemukan, tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tidak memiliki persetujuan pemanfaatan ruang.
Tidak memiliki izin bangunan dan kelayakan fungsi dan pengunggahan dokumen tidak sesuai identitas perusahaan. "Dalam waktu dekat, kita panggil dia. Tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan bisa saja ditahan demi kepastian hukum," tutup sumber.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H, mengungkap bahwa para korban mulai melapor sejak 17 Oktober 2025. Jumlah laporan terus meningkat hingga menjadi total 30 laporan pengaduan, seluruhnya terkait investasi villa yang ditawarkan oleh Sergei.
“Total 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang menjadi korban dugaan penipuan investasi. Kerugian mencapai sekitar Rp 80 miliar," cetus mantan Kapolres Tabanan. Saat ini pihaknya menetapkan skala prioritas agar kasus ini cepat terungkap dan memberikan kepastian hukum.
Lebih lanjut dikatakan, kasus tersebut menjadi kompleks karena objek investasi berbeda-beda antar korban. Juga transaksi dilakukan melalui kripto, sehingga perlu penelusuran mendalam. Kemudian perusahaan-perusahaan yang digunakan terlapor tersebar di beberapa kabupaten untuk mengurai aliran dana, penyidik telah berkoordinasi dengan Indodax serta PPATK guna mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Transaksi menggunakan kripto menjadi tantangan tersendiri. Kami intens mendalami bukti elektronik, aliran dana, serta identifikasi pihak-pihak terkait,” ujar Ranefli. Penyidikan kini mengarah pada dugaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang informasi menyesatkan yang merugikan konsumen. Pasal 372/378 KUHP (penggelapan dan penipuan). "Ya, dan masuk juga dugaan awal TPPU," tegas AKBP Ranefli sembari menambahkan, bahwa pimpinan Polda Bali memberikan perhatian penuh karena kasus ini berpotensi merusak iklim investasi dan pariwisata Bali.
Selain memfasilitasi korban WNA, penyidik juga melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis soal perizinan properti. “Karena sudah naik sidik, dalam waktu dekat terlapor akan kami panggil,” pungkasnya secara tegas. (Red)
Editor: Meijieli Gulo




