Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

10/22/2025 | 16:38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T10:47:22Z



Medan, Siarankabar.com – Sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Uang pengembalian tersebut akan segera disita oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Medan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap ketiganya masih berlangsung secara intensif.


Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum dengan prinsip keadilan yang berimbang.


“Dalam perkara ini, penyidik mempertimbangkan agar hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap dijamin dan operasionalisasi korporasi tetap berjalan. Namun di sisi lain, penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” ujar Kajati.



Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa jaksa sebagai penyidik tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang berperkara. Namun, dengan adanya pengembalian dana ini, dapat dilihat adanya kesadaran dan itikad baik dari pihak terkait dalam membantu pemulihan kerugian negara,” jelasnya.



Sementara itu, Aspidsus Mochamad Jefry menambahkan bahwa nilai kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan. Pihaknya akan terus membuka ruang bagi pengembalian dana dari pihak-pihak terkait.

“Dengan adanya pengembalian ini, penyidik mengimbau agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya menguasai aset secara ilegal,” tegas Jefry. (Red)


💻Editor: Meijieli Gulo
×