Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Heboh❗ Media Laporkan Pengelola Galian C ke Polisi, Ada Nama Pejabat Disebut?"

10/31/2025 | 22:03 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-31T15:03:24Z




Tapanuli Tengah, Siarankabar — Sejumlah media secara resmi melaporkan oknum masyarakat berinisial MPS yang diduga pengelola usaha galian C ilegal, di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke Polres Tapanuli Tengah, (31/10/2025).

Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan kepada pihak berwenang, sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.


Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi itu, dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, karena berpotensi merusak lingkungan sekitar, mengganggu pernapasan akibat debu yang beterbangan, termasuk akses jalan desa.

Perwakilan media Samolala Lahagu menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam menegakkan aturan dan mencegah praktik pertambangan ilegal.

Kami berharap pihak aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya, aktivitas tambang galian C yang diduga tanpa dokumen resmi, kembali marak beroperasi, di kabupaten Tapanuli Tengah, meskipun mendapat sorotan sejumlah media, namun pengelola tidak menghiraukannya.

Terpantau di lokasi, tepatnya di Kelurahan Bona Lumban, oknum masyarakat dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Eskavator, sedang berakifitas menggali dan memuat tanah urug ke sejumlah dump truk, yang hilir mudik mengangkut hasil galian untuk diperjualbelikan ke tempat lain.

SS yang bertugas sebagai tukang tulis dan pengawas yang berhasil ditemui dilokasi mengaku, tanah urug tersebut dijual dengan harga Rp 30.000 setiap dump truck.

"Kami menjual Rp 30.000 setiap dump truck dan telah membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah, sembari menunjukkan bukti pengiriman uang. Untuk informasi selengkapnya, silahkan ditanyakan kepada MPS selaku pengelola galian," ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Ketika MPS di jumpai disalah satu kedai kopi yang tidak jauh dari lokasi galian, membenarkan jika galian C tersebut adalah miliknya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengurus izin galin C yang dikelolanya saat ini, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, tinggal menjemput saja. Kemudian, juga telah membayar PAD untuk Pemerintah Kabupaten Tapteng sebesar Rp.1,5 juta rupiah tiap bulan.

"Sebesar 20% dari hasil galian, kami bayarkan untuk retribusi daerah setiap bulan, berdasarkan hasil kesepakatan antara DInas Perizinan, BPKPAD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Satpol PP Tapeng," jelasnya, sembari mengirim bukti transfer dan penerimaan itu, kepada awak media.

"Lagi pula tanah urug ini kami jual Rp 50 ribu setiap dump truck," timpalnya, yang tidak sinkron dengan pengakuan SS terkait harga setiap dump truk, saat menjawab pertanyaan awak media.

Pernyataan SS dan MPS tersebut, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh PLT Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, Friendky Simanungkalit, saat di konfirmasi oleh awak media.

Friendky Simanungkalit secara tegas membantah jika pihaknya telah mengeluarkan izin penambangan galian C di Kabupaten Tapteng.

"Kami tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mengeluarkan Izin Galian C, itu kewenangan Propinsi sesuai regulasi yang ada," tegas Recky diruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).

Namun Friendky membenarkan, bahwa ada warga masyarakat di Kelurahan Bona Lumban, yang mengurus Izin penataan lahan dan dialih fungsikan sebagai tempat pertapakan rumah seluas 30x50 cm.

Izin tersebut masih dalam pengurusan dan pengelola belum bisa beroperasi, termasuk pembatasan serta larangan keras terjadinya komersial atau menjual tanah urug dari hasil penataan lahan tersebut.

"Bila pengelola bertindak diluar ketentuan yang ada, kami siap menutup dan memberikan pinalti," pungkas Recky dengan nada kecewa.

Sejumlah awak media mengharapkan perhatian serius dari instansi terkait, agar kegiatan tambang di wilayah Bona Lumban dapat segera ditertibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah pelaporan ini, diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Tapanuli Tengah. (SL/tim)


💻 Editor: Tim Redaksi
×