Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Galian C Ilegal Diduga Kembali Beroperasi di Tapteng, Izin Masih "Dalam Pengurusan" - Siarankabar

10/09/2025 | 16:25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T09:25:49Z




Tapteng, SiaranKabar — Aktivitas galian C diduga ilegal kembali terlihat di Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Rabu (8/10/2025). Padahal, beberapa bulan terakhir sejumlah lokasi serupa sempat terhenti pasca-sidak anggota DPRD Sumut dari Dapil IX.

Menanggapi temuan tersebut, Kasat Pol PP Tapteng Harrys Sihombing saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait aktivitas galian tersebut.

“Terima kasih infonya Pak, sudah kita cek, untuk izin mereka lagi pengurusan,” tulisnya.
“Untuk lebih jelas ke perizinan ditanyakan juga yah, Pak,” tambahnya.



Sementara itu, dari hasil penelusuran, banyak kegiatan galian C di wilayah Tapteng yang beroperasi tanpa dokumen resmi dan tidak melengkapi surat perizinan. Kondisi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan retribusi.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapteng, Ginto Siburian, mengaku belum mendapat laporan resmi mengenai izin operasi galian C tersebut.

“Sampai saat ini kita tidak mengetahui, dan belum ada informasi,” ujarnya singkat.



Kembalinya aktivitas galian C yang diduga ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah ketatnya pengawasan pasca-penertiban sebelumnya. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. (SL)


💻Editor: Bung Meiji Stone
×