Jakarta || Siarankabar – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (IPPR) menggeruduk Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Mereka menolak penggunaan istilah reformasi Polri yang dinilai tidak relevan lagi diterapkan saat ini.
Koordinator aksi, Abjan Said, dalam orasinya menegaskan bahwa reformasi Polri telah tuntas sejak lebih dari dua dekade lalu.
“Apalagi yang direformasi? Polri sudah selesai direformasi secara kultural, fundamental, dan organisatoris sejak 2002 silam,” teriak Abjan di hadapan massa.
Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 yang menegaskan posisi Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum.
Abjan juga mengingatkan bahwa pada 18 Agustus 2000, MPR telah mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI sesuai peran masing-masing lembaga. Kebijakan itu diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Januari 2002.
Menurutnya, lahirnya UU tersebut menjadi landasan agar Polri mandiri dan terlepas dari ABRI, sehingga mampu menjalankan fungsi secara profesional dalam penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Senada dengan itu, orator lainnya, Adam Souwakil, menyatakan bahwa yang dibutuhkan Polri saat ini adalah penguatan kelembagaan, bukan perombakan total.
“Sudah selesai Polri direformasi. Harusnya yang digaungkan adalah menjaga citra Polri tetap profesional dan independen. Polri butuh penguatan dan perbaikan, bukan reformasi ulang. Kami menolak reformasi Polri dan mendukung Presiden melakukan restorasi Polri,” tegas Adam.
Aksi IPPR ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (Red)
📝Editor: Meijieli Gulo