Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Kinerja Auditor Inspektorat Wajo Disorot, LHP Desa Baru Terbit Setelah Kasus Bergulir di Kejaksaan

Jumat, 12 September 2025 | 1:43:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-12T06:43:00Z


Wajo, Siarankabar — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat Kabupaten Wajo kembali disorot setelah muncul dugaan adanya penyimpangan kinerja salah seorang auditor berinisial RJ. Auditor tersebut dituding tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, bahkan diduga ikut terlibat dalam pembuatan Rancangan Anggaran Belanja Desa (RAB Desa). (12/9)


Ketua MOI DPC Wajo, Marsose Gala, mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa mengaku pernah dibuatkan RAB Desa oleh oknum auditor tersebut. Biaya pembuatan RAB disebut mencapai sekitar 3 persen dari total anggaran desa.


“Kinerja auditor RJ juga patut dipertanyakan. Saat pemeriksaan di Kecamatan Majauleng tahun 2021 dan 2022, ia tidak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara resmi kepada kepala desa, padahal ada temuan yang signifikan,” ujar Marsose di Sengkang, Kamis (11/9/2025).


Sebagai contoh, di Desa Cinnongtabi ditemukan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp198,45 juta pada tahun 2021 dan Rp102,49 juta pada tahun 2022. Namun, LHP atas temuan tersebut baru diserahkan Inspektorat secara resmi pada 14 Juli 2025, setelah kasus tersebut diproses hukum di Kejaksaan Negeri Wajo.


Sementara itu, auditor lain berinisial FR dinilai lebih profesional. Pada tahun 2023, ia menemukan penyimpangan sebesar Rp257,51 juta di desa yang sama dan segera menerbitkan LHP pada Maret 2025.


Marsose mendesak agar Bupati Wajo segera mengevaluasi auditor RJ.


“Padahal auditor sudah diberikan biaya operasional, biaya pemeriksaan, serta gaji dari pemerintah. Namun kinerjanya dinilai tidak maksimal dan justru mengambil pekerjaan sampingan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.


Menanggapi hal tersebut, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas, mengaku kaget setelah mengetahui LHP temuan tahun 2021–2022 baru dikeluarkan pada 2025.


“Yang menandatangani LHP itu masih almarhum Haji Saktir, Inspektur sebelumnya. Sesuai SOP, setelah pemeriksaan ada konsep atau naskah yang diberikan kepada kepala desa untuk memperbaiki temuan. Kalau tidak diperbaiki, barulah diterbitkan LHP,” jelas Ilyas.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini Bupati Wajo telah memberi instruksi agar tidak ada lagi penerbitan LHP yang menyebrang tahun.


“Sekarang tidak boleh lagi menunggu perbaikan terlalu lama. Bila ada temuan, LHP harus segera diserahkan secara resmi kepada kepala desa,” pungkas Ilyas yang juga menjabat Asisten III Setda Wajo.


Sumber: Harry Goa

📝Editor: Meijieli Gulo 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update