Tapteng | siarankabar – Empat Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengaku bahwa penetapan biaya pembuatan Buku Nikah (NA) sebesar Rp250.000 merupakan perintah langsung dari Lurah berinisial NAS.
Pengakuan tersebut disampaikan dua warga Budi Luhur saat mendatangi Kantor DPRD Tapteng untuk menyerahkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 kepada Ketua DPRD, Ahmad Rivai Sibarani.
Nainggolan, yang hadir bersama Firman Gea—mantan Kepling I yang diberhentikan secara sepihak oleh Lurah NAS—menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan inisiatif para Kepling, melainkan instruksi lurah.
“Penerbitan NA atas petunjuk dan perintah lurah, bukan kebijakan Kepling. Biaya Rp250.000 itu tidak ada dasar hukum, tidak tertuang dalam peraturan daerah maupun undang-undang,” ujar Nainggolan, Jumat (12/9/2025).
Ia menilai kebijakan tersebut patut diduga sebagai pungutan liar (pungli) yang harus diselidiki lebih jauh, tidak hanya di Kelurahan Budi Luhur, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Tapteng.
Firman Gea, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepling I, menuturkan hal serupa. Menurutnya, pemberhentian dirinya tidak berdasar dan dipicu perbedaan sikap terkait penarikan biaya NA.
“Saya diberhentikan hanya karena tidak sepakat soal biaya NA. Padahal pembagian uang itu jelas: Rp100.000 untuk Kepling sebagai biaya transportasi, sisanya Rp150.000 untuk lurah,” ungkap Firman.
Firman juga menyayangkan keputusan sepihak lurah yang dinilainya merugikan dan mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Semoga laporan kami ke DPRD Tapteng segera ditindaklanjuti melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat), agar cita-cita Tapteng Naik Kelas tidak hanya jadi slogan,” pungkasnya. (SL)
📝Editor: Meijieli Gulo