![]() |
Terdakwa Kasus TPPU: Adriana Angela Brigita |
Jakarta, Siarankabar - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait beking situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adriana Angela Brigita, menyatakan tidak menyesal telah berkata jujur dalam persidangan, meski menghadapi ancaman hukuman penjara.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025), Brigita mengungkap bahwa dirinya dan suaminya, Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa utama kasus ini, sempat ditekan agar menyeret nama Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, ke dalam perkara.
"Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran," kata Brigita seperti dilansir tirto.id.
Lebih lanjut, dalam pemberitaan Kumparan, Brigita menyebut bahwa mantan penasihat hukumnya sempat meminta dirinya untuk "tukar kepala" demi menyelamatkan diri, dengan cara menyebut nama Budi Arie di pengadilan. Ia menolak opsi tersebut dan memilih untuk tetap menyampaikan apa yang menurutnya benar, walau konsekuensinya berat.
Brigita juga memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. Ia berdalih tidak mengetahui aktivitas suaminya dalam jaringan bisnis ilegal itu, dan menyatakan tidak pernah menikmati hasil dari kegiatan tersebut.
"Saya ini ibu rumah tangga. Kalau pun uang itu dipakai untuk kebutuhan kami, saya tidak pernah tahu dari mana asalnya,” ucapnya sambil menangis.
Kasus ini mencuat setelah terbongkarnya jaringan situs judol yang beroperasi dengan dugaan perlindungan dari oknum di dalam Kementerian. Skandal ini juga menyeret sejumlah nama pejabat dan pengusaha.
Editor: Meijieli Gulo