Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Presiden Cabut Kebijakan Tunjangan DPR dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri

8/31/2025 | 18:29 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-31T11:31:47Z


Jakarta, Siarankabar – Presiden RI mengumumkan pencabutan sejumlah kebijakan DPR yang dinilai menuai kritik publik, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Senin (1/9/2025), bersamaan dengan penegasan komitmen pemerintah terhadap kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.


“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat. Namun, bila aspirasi itu diwujudkan dengan anarkisme, perusakan fasilitas umum, atau penjarahan, maka negara wajib hadir menegakkan hukum,” ujar Presiden.


Presiden menyampaikan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan secara cepat, transparan, dan terbuka kepada publik terhadap petugas yang diduga melakukan pelanggaran. Di sisi lain, pimpinan DPR sepakat untuk menghapus kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada publik.


“Para pimpinan DPR telah sepakat mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Para Ketua Umum Partai Politik juga telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru,” ungkapnya.


Presiden menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional. Namun, ia menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi secara damai.


“Kami pastikan semua aspirasi akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Tetapi jangan mau diadu domba dan jangan merusak persatuan nasional yang sedang kita bangun,” tegas Presiden.


Di akhir pernyataannya, Presiden mengajak masyarakat untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam menjaga lingkungan, keluarga, dan negara agar Indonesia terus melangkah menuju kebangkitan.


📝 Editor: Meijieli Gulo 

×