Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Polrestabes Medan Musnahkan 20 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Jumat, 08 Agustus 2025 | 6:02:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T05:20:10Z




MEDAN, Siarankabar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil dua pengungkapan kasus besar di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (7/8/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua penindakan pada hari yang sama, yakni Senin (21/7/2025).

“Yang kita musnahkan adalah hasil dari 2 penindakan, yang pertama pada Senin (21/7/2025) dengan berat 1 kilogram, dan yang kedua di hari yang sama disita sabu seberat 19 kilogram serta 58.750 butir pil ekstasi,” ungkap Gidion dalam konferensi pers.

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial MAS (29), warga Sei Kambing; MJN (24), warga Langsa; dan ARL (29), warga Medan Barat.


Gidion menegaskan bahwa sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu diuji untuk memastikan keasliannya. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari prosedur pertanggungjawaban yuridis dalam proses penegakan hukum.

“Setelah pemusnahan, kita ambil sampel sesuai rumusnya untuk kepentingan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam mesin incinerator, disaksikan langsung oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, perwakilan instansi terkait, serta sejumlah undangan yang hadir.

Langkah tegas ini menjadi komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Editor: Meijieli Gulo 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update