Medan, Siarankabar — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, desakan terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan publik kembali menggema. Aktivis Pitri NST mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan agar segera memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) dan anggota dewan yang belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait perjalanan dinas fiktif senilai Rp 2,2 miliar.
“Sudah ulang tahun temuan BPK RI, ada apa Sekwan DPRD Medan AS masih duduk manis menikmati fasilitas wah dari pajak rakyat? Kita minta BK DPRD Kota Medan segera memanggil Sekwan dan anggota DPRD yang belum menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut,” tegas Pitri NST kepada media, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, ditemukan adanya dana perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat DPRD Kota Medan, dengan nilai mencapai Rp 2,2 miliar. Hingga kini, setahun berlalu sejak temuan itu dipublikasikan, belum ada tanda-tanda penyelesaian dari pihak terkait.
Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Pasal 26 Ayat (2), pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hingga 90 hari dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
Kritik Masyarakat dan Seruan Penegakan Hukum
Menanggapi hal ini, Kiyai Zulkarnain, SE, M.Sc, M.Ag dari Aliansi Masyarakat Islam Rahmatan Lil ‘Alamin turut angkat suara. Ia meminta Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kami meminta Komisi I DPRD Medan segera menggelar RDP terkait temuan BPK ini dan memberi sanksi terhadap AS selaku Sekwan,” ujarnya.
Kiyai Zulkarnain juga berharap Polda Sumut (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun tangan. “Kalau sudah setahun tidak ditindaklanjuti, berarti sudah cukup alasan bagi APH untuk memproses secara hukum,” tegasnya.
Sekwan Diduga Bungkam
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada AS, Sekretaris DPRD Kota Medan, melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan. Tak hanya itu, AS diketahui telah memblokir nomor awak media.
Langkah AS yang memilih bungkam dan menghindar dari pertanyaan publik menambah sorotan tajam terhadap integritas pengelolaan keuangan di lingkungan DPRD Kota Medan. (Pitri Nst)
---.......---
Catatan Redaksi:
Siarankabar terus berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak DPRD Kota Medan dan Sekretariat Dewan guna memperoleh informasi berimbang terkait temuan LHP BPK RI ini.
Editor: Meijieli Gulo