Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, serta surat ketetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
Tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai pada 2019. Proyek tersebut bernilai Rp135,8 miliar dan melibatkan PT Pelindo I (Persero) serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Setibanya di lokasi, tim yang dibackup petugas pengamanan langsung memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari lantai 8 hingga area kerja di basement gedung.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum M. Husairi membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah ini sesuai Pasal 32 KUHAP dan dilakukan setelah serangkaian penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait dari PT Pelindo, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta pihak lainnya.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan. Akibatnya, dua unit kapal tersebut hingga kini belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Husairi menambahkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Belawan, tetapi juga secara serentak di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Diduga, sejumlah dokumen perencanaan, pembayaran, dan file elektronik terkait pengadaan kapal masih tersimpan di dua lokasi tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia barang/jasa. Kejati Sumut juga berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit dan perhitungan fisik kapal, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut tengah menghitung potensi kerugian negara.
“Dalam waktu dekat, akan ditentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Husairi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia barang/jasa. Kejati Sumut juga berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit dan perhitungan fisik kapal, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut tengah menghitung potensi kerugian negara.
“Dalam waktu dekat, akan ditentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Husairi.
📝Editor: Meijieli Gulo